Pelayanan Publik Dipermainkan, Kepala KUA Cihara Bungkam Soal Syarat SKTM

Rakyatmerdekanews.co.id, Lebak – Pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kembali disorot tajam setelah seorang oknum Kepala KUA diduga menolak menikahkan pasangan calon pengantin dengan alasan sibuk dan meminta mereka membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat tambahan yang tidak ada dalam aturan resmi.

Peristiwa ini terjadi pada 26 September 2025 di KUA Kecamatan Cihara dan langsung menuai kecaman dari masyarakat. SKTM bukanlah syarat administratif pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun regulasi Kementerian Agama RI.

Tokoh masyarakat Cihara menegaskan bahwa pernikahan adalah hak dasar dan tidak boleh dipersulit dengan syarat aneh-aneh, serta mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera turun tangan.

Publik mendesak Kemenag untuk memanggil dan memeriksa Kepala KUA Cihara serta memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang.

Masyarakat juga menuntut agar Kementerian Agama RI melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kinerja KUA di daerah

Kepala KUA Kecamatan Cihara, Halimi, memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan dan tidak memberikan jawaban, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

Praktik semacam ini dinilai bukan hanya melanggar etika pelayanan publik tetapi juga bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan. Bila terbukti, oknum Kepala KUA berpotensi dijerat sanksi etik hingga sanksi administrasi berat, bahkan bisa masuk ranah pidana bila terbukti menghambat hak warga negara, (HSR & Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *