Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Program atau kegiatan normalisasi saluran air di Kelurahan Pisangan sarat kejanggalan, mulai dari sosialisasi yang mendadak hingga dalih tanah negara yang tidak disertai bukti hukum yang sa.
Rencana pembongkaran bangunan milik warga di kawasan Legoso, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menuai penolakan keras. Dinas Sumber Daya Bina Marga dan Sumber Daya Air (DSBMB) akan membongkar bangunan di sepanjang saluran air dengan dalih program normalisasi untuk mengatasi banjir.
Namun warga, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa mereka pada prinsipnya mendukung upaya penanggulangan banjir, tetapi menolak keras cara yang ditempuh pemerintah kota Tangsel karena dinilai tidak berdasar, tidak adil, dan berpotensi merampas hak ekonomi dan hak atas tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.
Penolakan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Tangerang Selatan, yang juga merupakan kuasa hukum warga Legoso, Suhendar. Menurutnya, persoalan mendasar dari rencana ini terletak pada kekeliruan penyebutan objek yang akan dinormalisasi.
“Secara prinsipnya warga setuju dengan program normalisasi sungai untuk mengatasi banjir, tapi yang warga tidak setuju adalah di sekitaran ruas jalan Legoso itu tidak ada sungai, yang ada adalah solokan, sehingga warga berkeberatan,” ujar Suhendar.
Selain itu, Warga juga sudah memanfaatkan dan menguasai atas dasar jual beli lebih dari 50 Tahun.
Suhendar menjelaskan bahwa warga telah menguasai dan membeli lahan di kawasan tersebut sejak lebih dari lima dekade lalu. Fakta penguasaan jangka panjang ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan mendasar mengapa warga menolak rencana pembongkaran apabila tidak disertai dengan ganti untung yang layak.
“Warga juga sudah menguasai lahan tersebut dan membeli sudah lebih dari 50 tahun, sehingga kalau program ini jalan tanpa ada ganti untung, mereka menolak. Dan memang mereka juga tidak berkeinginan untuk menjual, karena itu adalah tempat usaha mereka menggantungkan pendapatan perekonomian keluarga di sana,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa dampak dari rencana pembongkaran ini akan dirasakan langsung oleh ratusan keluarga yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut. “Ada sekitar 80 sampai 90 kepala keluarga, atau kurang lebih 270 warga yang ada di sana, menggantungkan usaha perekonomian dari berdagang,” ungkap Suhendar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa warga sesungguhnya tidak menutup pintu terhadap upaya normalisasi saluran air, sepanjang hal itu dilakukan tanpa disertai pembongkaran bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha mereka.
“Kalaupun misalnya saluran air itu mau dinormalisasi, warga juga siap. Tetapi tidak boleh ada pembongkaran. Sementara yang disampaikan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air adalah mau dibongkar semua, itulah yang warga keberatan,” kata Suhendar.
Dinilai Tebang Pilih, Hanya Sisi Kanan Saluran yang Dibongkar
Keberatan berikutnya yang disampaikan warga menyangkut ketimpangan perlakuan antara sisi kanan dan sisi kiri saluran air. Menurut Suhendar, rencana DSBMBK yang hanya menyasar pembongkaran di sisi kanan saluran, tanpa menyentuh sisi kiri, menunjukkan adanya praktik yang tidak proporsional dan melanggar asas keadilan.
“Keberatan berikutnya adalah mengapa hanya sisi kanan saluran, sementara sisi sebelah kirinya tidak mau dibongkar. Artinya, DSBMBK tebang pilih,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila normalisasi memang menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi banjir, semestinya kebijakan tersebut diterapkan secara merata terhadap kedua sisi saluran, bukan hanya menyasar salah satu pihak.
“Kalau memang mau normalisasi solokan atau saluran air, warga juga bersedia. Tapi misalnya satu meter, ya kemudian sebelah kiri dan sebelah kanan. Saat ini DSBMBK cuma mau sebelah kanan saja, itu yang warga tolak karena tidak adil,” tegas Suhendar.
Warga Minta Kajian Komprehensif dari Hulu ke Hilir
Selain soal ketidakadilan dalam penerapan kebijakan, warga juga mempertanyakan dasar teknis dari rencana normalisasi tersebut. Suhendar menegaskan bahwa hingga saat ini, DSBMBK tidak pernah memaparkan kajian komprehensif mengenai penanganan banjir yang mencakup keseluruhan aliran, mulai dari hulu hingga hilir.
“Warga juga meminta harus ada kajian komprehensif. Ketika bicara menormalisasi ini, artinya berbicara dari hulu ke hilir. Hulunya bagaimana, hilirnya bagaimana, lalu luas saluran air itu bagaimana, diukur, dipetakan, diinventarisir. Apa yang menjadi persoalan, kajian ini tidak ada.
Hulunya adalah dahulu resapan air, saat ini telah berubah namun tidak ada upaya apapun dari Pemkot Tangsel. Demikian juga di hilir, ada banyak bangunan yang mengambil Situ Kuru, Pemkot Tangsel juga diam saja, lalu tiba-tiba diantar Hulu dan Hilir inilah yang akan di bongkar, kan aneh, papar Suhendar.
Ia juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilainya berlangsung tidak wajar dan terkesan dipaksakan. Menurutnya, warga tidak pernah menerima undangan maupun pemaparan pada sosialisasi tahap pertama dan kedua, namun tiba-tiba diundang pada sosialisasi ketiga dan penegakan Perda, tanpa ada penjelasan yang memadai mengenai tahapan sebelumnya.
“Undangan sosialisasi pertama dan kedua tidak pernah ada, tiba-tiba muncul sosialisasi ketiga. Jadi proses ini sangat tidak wajar dan memaksakan,” ujarnya.
Suhendar menjelaskan bahwa kajian yang diminta warga bukan tanpa alasan. Ia menyoroti bahwa di bagian hulu dan hilir saluran, hingga kini tidak pernah ada program penanganan apa pun dari pemerintah, sementara yang justru hendak dibongkar adalah bagian tengah saluran.
“Makanya kajian yang kita minta biar kita tahu, karena hulu dan hilirnya tidak ada program pemerintah apa pun, tiba-tiba di ruas saluran atau solokan ini tiba-tiba mau dibongkar. Ini kan aneh, bagaimana mungkin bisa mengatasi banjir kalau hulu hilirnya tidak dinormalisasi. Tidak ada gunanya membongkar saluran di tengah kalau hulu hilirnya tidak diperbaiki, yang ada hanya menghabiskan anggaran/APBD saja, tandasnya.
Ia memaparkan bahwa di bagian hulu saluran terdapat bangunan dan pertokoan yang dahulu merupakan wilayah resapan air. Sementara di bagian hilir, terdapat kawasan Mie Gacoan yang menurut pengamatan warga juga mengalami penyempitan aliran dari waktu ke waktu.
“Di hulu ada banyak Bangunan dan pertokoan-pertokoan yang dulunya adalah daerah resapan air. Lalu di hilir ada kawasan Mie Gacoan, yang alirannya semakin lama semakin sempit. Jadi DSBMBK mestinya fokus di hulu dan hilirnya dulu,” kata Suhendar.
Ia menegaskan bahwa selama DSBMBK belum mampu menjelaskan dasar teknis maupun kajian yang menjadi landasan kebijakan tersebut, warga akan tetap bersikap menolak segala bentuk pembongkaran.
“Selama Dinas Sumber Daya Air tidak bisa menjelaskan itu semua, maka warga menolak untuk pembongkaran,” ujarnya tegas.
Warga Punya Sertifikat BPN, Sebagian Terbit Sejak 1984
Persoalan lain yang turut disoroti adalah dalil dari pihak dinas yang menyebut lokasi tersebut sebagai tanah negara. Suhendar menyatakan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan secara hukum, mengingat di lapangan telah terdapat banyak yang telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan sebagian di antaranya telah terbit sejak tahun 1984.
“Ketika dia mendalilkan itu ada tanah negara, ya kita minta apa buktinya bahwa itu tanah negara. Karena di lapangan sudah ada banyak sertifikat dari BPN, sertifikat resmi. Bahkan ada yang sejak tahun 1984 sudah ada sertifikatnya,” ungkap Suhendar.
Ia turut menjelaskan bahwa dari sisi hukum pertanahan maupun hukum keperdataan, penguasaan atas tanah dalam jangka waktu puluhan tahun memiliki konsekuensi hukum tersendiri yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh pemerintah daerah.
“Secara hukum pertanahan, penguasaan selama 20 tahun lebih itu sudah berhak untuk mendaftarkan tanah. Dan di dalam hukum keperdataan, mereka yang menguasai lebih dari 30 tahun tidak perlu membuktikan alas haknya, karena dengan sendirinya dia adalah pemiliknya,” pungkas Suhendar.
Sikap Tegas LBH GP Ansor dan Warga Legoso
Menyikapi keseluruhan persoalan tersebut, LBH GP Ansor Tangerang Selatan bersama warga Legoso, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, menegaskan sikap resmi mereka.
Pertama, warga pada prinsipnya tidak menolak program normalisasi selama benar-benar ditujukan untuk mengatasi persoalan banjir secara menyeluruh dan proporsional.
Kedua, warga menolak keras segala bentuk pembongkaran bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha yang telah dikuasai dan dimiliki secara sah selama puluhan tahun, tanpa disertai ganti untung yang layak.
LBH GP Ansor Tangerang Selatan menegaskan akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak warga Legoso melalui jalur hukum yang sah, serta mendesak DSBMBK untuk memberikan kajian komprehensif hulu-hilir kepada publik, menghentikan praktik yang dinilai tebang pilih, dan menghormati bukti kepemilikan sah berupa sertifikat BPN yang telah dimiliki warga.
Selama tuntutan tersebut belum dipenuhi dan penjelasan yang memadai belum disampaikan secara terbuka, warga Legoso bersama LBH GP Ansor Tangerang Selatan menyatakan sikap tegas menolak rencana pembongkaran dimaksud. (Ratna)






