Warga Kedisan Keberatan, Proyek di Kawasan Hutan Kintamani Diduga Tak Berizin

Bangli-RMNews: Proyek pembangunan di kawasan hutan lindung wilayah Suter, Kintamani, Kabupaten Bangli, mendadak viral di media sosial dan menuai sorotan berbagai pihak. Pembangunan yang diduga akan dijadikan rumah makan ini menjadi perbincangan hangat, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, menegaskan bahwa izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan bukan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.

Read More

“Izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup melalui BKSDA Provinsi Bali, tidak melalui DPMPTSP kabupaten/kota,” tegas Jetet.

Selain izin pemanfaatan lahan, pembangunan tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jetet menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Bangli untuk melakukan langkah penindakan.

“Intinya, meskipun berada di kawasan itu, tetap harus memiliki izin PBG,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kedisan, Kintamani, I Nyoman Gamayana, menyayangkan pembangunan proyek tersebut yang tidak melakukan koordinasi dengan desa adat maupun dinas terkait. Ia menilai proyek tersebut berpotensi berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami masyarakat Kedisan keberatan ketika pembangunan itu tidak ada koordinasi ke desa adat maupun dinas. Kalau dibiarkan, hutan lindung bisa dibabat habis dan menimbulkan abrasi atau longsor. Lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, juga menegaskan bahwa meski izin pemanfaatan kawasan hutan berada di bawah BKSDA, pemilik proyek tetap wajib mematuhi semua ketentuan perizinan yang melekat.

“Meskipun punya izin, jika ada penebangan kayu tetap pelanggaran. Jika tidak punya izin, bangunan harus dibongkar. Bila ada pengerusakan hutan, juga bisa diproses pidana,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BKSDA Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp oleh awak media. (SKR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *