Gianyar-RMNews: Sidang putusan perkara pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar, kembali menyita perhatian publik. Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa dalam kasus tersebut, Kamis (25/9).
Dua terdakwa, I Made Tole Yuliarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra, masing-masing divonis 15 tahun penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya, I Putu Sudarsana alias Sudar, justru dibebaskan dari segala tuntutan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Tole dan Mang Indra dengan 13 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, putusan bebas terhadap Sudarsana menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. JPU resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari percekcokan di jalan antara korban dan para terdakwa setelah sepeda motor mereka bersenggolan. Pertikaian meningkat hingga Tole dan Mang Indra menusuk korban dengan gunting, sementara Sudarsana diduga membantu menghalangi korban. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Putusan PN Gianyar dengan vonis berbeda ini kini menunggu babak baru di tingkat kasasi. Publik menanti, apakah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan bebas Sudarsana atau justru membatalkannya. (Can)