Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong dan sekitarnya. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban tata ruang kota.
“Penertiban reklame tak berizin ini mengacu pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame,” ujar Muksin, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah menjadi bentuk persetujuan teknis terhadap pendirian bangunan reklame agar sesuai standar keamanan dan estetika kota.
Menurutnya, seluruh jenis reklame — baik permanen maupun non permanen — akan ditertibkan. Termasuk di antaranya papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, baliho, dan media luar ruang lainnya yang tidak memiliki izin.
Selain untuk menegakkan aturan, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Kami akan membongkar reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat,” tegasnya.
Muksin menambahkan, pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar segera mengurus perizinan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak menaati aturan agar penataan kota tetap rapi, aman, dan tertib,” pungkasnya.






