Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang Selatan – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110, personel piket fungsi Polsek Serpong yang dipimpin Pawas IPDA Arif Bani Aji, S.H., segera mendatangi lokasi dugaan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Pinus Raya Blok D3 No. 24, Sektor 1 BSD, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu malam (28/10/2026).
Peristiwa tersebut diketahui saat korban hendak pulang setelah memarkirkan kendaraannya di depan rumah temannya. Korban mendapati kaca depan sebelah kanan mobilnya telah pecah. Setelah memeriksa bagian dalam kendaraan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya hilang, yakni satu unit handphone Xiaomi, dompet berisi dokumen pribadi dan kartu ATM, serta uang tunai sekitar Rp10 juta.
Merespons laporan tersebut, personel Polsek Serpong segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mendata korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung proses penyelidikan. Korban juga diarahkan untuk membuat laporan polisi guna penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan serta melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama di tempat yang mudah terlihat. Masyarakat juga diharapkan segera menghubungi Layanan Polisi 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. (Ratna)






