Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB, seorang warga menghubungi Layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan kepolisian terkait permasalahan dengan pihak penagih utang atau debt collector.
Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa dirinya dibawa bersama sepeda motornya oleh pihak penagih utang dan meminta petugas segera datang ke lokasi. Namun, waktu pasti terjadinya peristiwa tersebut tidak dijelaskan dalam laporan yang diterima.
Setelah menerima pengaduan, personel piket fungsi Polsek Serpong yang dipimpin IPTU Arif Bani Aji, S.H., menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengecekan ke lokasi yang disampaikan. Petugas mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi terkini dan mencari informasi terkait pengaduan masyarakat tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kantor Ambar Jaya Perkasa telah tutup. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kantor tersebut tutup pada pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian menghubungi pelapor untuk mengonfirmasi keberadaan serta perkembangan permasalahan yang dilaporkan. Dari hasil komunikasi itu, diketahui bahwa pelapor sudah tidak berada di lokasi dan berencana menyelesaikan urusannya dengan pihak leasing pada keesokan harinya, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Polsek Serpong mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara jelas saat menghubungi Layanan Polisi 110, termasuk kronologi kejadian dan lokasi yang dapat dituju petugas. Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai prosedur dan kondisi di lapangan guna memberikan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat. (Ratna)






