Polisi Bongkar Aksi Pencurian Lintas Wilayah, Pelaku Sasar Masjid dan Sekolah ‎

Rakyatmerdekanews,PURWOREJO — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus pencurian lintas wilayah yang menyasar sejumlah fasilitas umum, mulai dari masjid hingga sekolah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di Lobby Polres Purworejo Tatag Trawang Tungga, Jumat (2/10) pagi.
‎
‎Kapolres Purworejo menjelaskan, kasus utama terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
‎Berdasarkan keterangan korban dalam proses penyidikan, saat kejadian korban sedang melaksanakan salat Magrib di masjid tersebut. Ketika situasi sepi dan tidak ada yang memperhatikan, pelaku diduga mengambil tas milik korban.
‎
‎Kapolres Purworejo mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari sasaran di masjid maupun sekolah pada siang hingga sore hari ketika kondisi relatif sepi.
‎”Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” ujar AKBP Erma.
‎
‎Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi, khususnya fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah di wilayah hukum Polres Purworejo.
‎Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
‎
‎Tersangka diketahui berinisial AP (42), seorang wiraswasta asal Tembalang, Kota Semarang, yang juga memiliki alamat domisili di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
‎Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AP sejak 27 Agustus 2026. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
‎
‎Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu dusbox, satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta satu jaket hoodie hitam merek Camelwork yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
‎
‎Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan AP diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di lokasi berbeda. Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut polisi antara lain:
‎Januari 2025 di SMA Negeri 1 Purworejo, dengan barang yang diambil berupa telepon seluler.
‎Maret 2025 di SD Negeri Piji, dengan sasaran uang tunai.
‎Maret 2025 di SMK Negeri 7 Purworejo, dengan barang yang diambil berupa helm.
‎Juni 2026 di SD Negeri Pangen Gudang, dengan sasaran tas berisi uang dan barang lainnya.
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎
‎Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.
‎”Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500.000.000,” jelas AKP Dwiyono.
‎
‎Masyarakat diminta tidak lengah dalam menjaga barang berharga serta meningkatkan sistem pengamanan lingkungan sebagai langkah pencegahan.
‎
Dihimbau agar kunci ganda pada kendaraan bermotor yang diparkir, tidak meninggalkan telepon seluler, dompet, maupun tas tanpa pengawasan, serta mengoptimalkan penggunaan kamera pengawas atau CCTV.Selain itu, kegiatan ronda dan patroli keamanan di lingkungan sekitar juga dinilai perlu ditingkatkan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

‎(KUN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *