Rakyatmerdekanews, Kota Magelang – Polres Magelang Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya seorang korban. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang, pada Sabtu dini hari (12/9/2026).
Kasat PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari menyampaikan saat ini pihaknya telah mengamankan enam anak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Ke-enam anak pelaku yang kami amankan diantaranya berinisial RIA (16), FA (15), KE (16), RK (15), RY (16) dan DD (15). Mereka semua warga Kabupaten Magelang,” ungkap Riana, Selasa (6/10/2026).
Kasus bermula dari komunikasi melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran. Rangkaian peristiwa itu berujung pada aksi kejar-kejaran antar-kelompok menggunakan sepeda motor hingga korban terjatuh di Jalan Gatot Subroto.
“Penanganan perkara ini masih terus kami dalami, termasuk peran masing-masing anak. Karena yang berhadapan dengan hukum masih berusia anak, seluruh proses kami lakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak,” kata AKP Riana, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu anak yang diamankan sebelumnya melakukan komunikasi melalui akun Instagram untuk mencari kelompok yang bersedia melakukan tawuran. Setelah terjadi komunikasi, kedua kelompok kemudian menyepakati lokasi pertemuan di wilayah Kota Magelang.
Saat berada di Jalan Gatot Subroto, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya terjatuh. Salah satu korban kemudian meninggal dunia, sedangkan korban lainnya mengalami luka pada bagian kepala, tangan, kaki, punggung dan perut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan, rekaman kamera pengawas dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, enam anak yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Selain mengamankan ke-enam pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya beberapa unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, senjata tajam jenis celurit serta sebatang besi pipa.
Kasat PPA menyampaikan, saat ini penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga masih mendalami rangkaian komunikasi melalui media sosial yang menjadi awal terjadinya pertemuan antarkelompok tersebut.
Dalam perkara tersebut, anak pelaku disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukumannya, pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkas AKP Riana.
(Ikh)






