PN Gianyar Gelar Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Pinjam Mesin EDC

Gianyar-RMNews: Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa (2/11), menggelar sidang perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pinjam-meminjam mesin Electronic Data Capture (EDC) yang menjerat Ni Luh Putu Panca Tresnawati. Sidang ini teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Gin.

Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, I Gede Sumarjaya, SH., MH., mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh Polres Gianyar. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum lantaran tidak didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan melanggar hak asasi manusia. Ada dugaan penyidik bekerja tanpa prosedur, termasuk dalam penyitaan barang bukti berupa handphone dan mesin EDC tanpa penetapan pengadilan,” tegas Sumarjaya usai sidang.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mesin EDC milik Tresnawati yang dipinjamkan kepada mitra bisnisnya, namun kemudian digunakan dalam transaksi mencurigakan. Berdasarkan laporan, Tresnawati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo 480 KUHP.

Sumarjaya menambahkan, kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak layak dituduh melakukan tindak pidana.

“Klien kami berprofesi sah sebagai penyedia EDC, dan peristiwa ini murni urusan bisnis yang berubah menjadi kriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Polres Gianyar, I Wayan Kota, SH., menyatakan bahwa penyidikan telah berjalan sesuai aturan hukum. Ia memastikan pihaknya siap memberikan jawaban resmi dalam sidang lanjutan.

“Penyidik bekerja berdasarkan KUHAP dan SOP internal. Kami menghargai proses praperadilan sebagai bagian dari asas keadilan dan akan menanggapi sesuai mekanisme persidangan,” ujar Kota.

Majelis hakim PN Gianyar menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon (Polres Gianyar). Perkara ini menjadi sorotan publik di Gianyar, karena menyentuh isu akuntabilitas aparat dan penerapan asas due process of law, khususnya dalam penetapan status tersangka. (skr/can)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *