Bangli-RMNews: Sidang lanjutan kasus pembunuhan di arena ‘Tajen berdarah’ Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (14/10).
Dalam sidang ke tiga itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan tentang kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa I Wayan Luwes alias Jero Luwes dengan korban Komang Alam Sutawan alias Mangku Alam.
Sesaat seusai sidang digelar, puluhan keluarga korban Mangku Alam mulai menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media dengan membentangkan beberapa poster bertuliskan “Hukum seberat-beratnya Residivis”, “Rasakan Apa yang Kami Alami”, “Jangan Bahagia Di Atas Air Mata Orang Lain”.
Salah satu keluarga korban, Gede Ariana menyampaikan kekecewaannya terhadap penerapan pasal yang dinilai terlalu ringan terhadap terdakwa Jero Luwes.
“Saya sudah wanti-wanti sejak awal penyidikan. Unsur pembunuhan berencana sudah mengena, tapi entah kenapa penyidik polisi tidak berani memasang pasal 340. Kalau ini tetap seperti ini, kami pasti ajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya usai sidang.
Ariana menyebut, proses hukum yang berjalan terkesan berbelit dan berada di bawah tekanan. Ia juga memastikan, keluarga korban tidak akan tinggal diam jika keadilan diabaikan.
“Kami akan terus pantau jalannya persidangan. Kalau sidang berikutnya tetap seperti ini, kami siap perang, dalam arti perang di ranah hukum. Ini bukan ancaman, tapi jeritan hati rakyat kecil yang tak dapat keadilan,” tambahnya.
Begitupun Jero Suarta, salah satu keluarga korban Mangku Alam serta puluhan keluarga besar lainnya menuntut agar terdakwa Jero Luwes dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
Sementara Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin, SH menyampaikan apresiasi bahwa persidangan berjalan dengan baik dengan agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pada tanggal 21 Oktober mendatang.
“Persidangan hari ini berjalan dengan baik. Majelis masih memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan alat bukti tambahan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya saat diwawancara di loby PN.
Terkait keberatan keluarga korban mengenai penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai, Ridho menambahkan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan menentukan pasal dalam dakwaan.
“Perlu ditegaskan bahwa penyusunan pasal dalam surat dakwaan adalah kewenangan penuntut umum, bukan pengadilan. Tugas pengadilan adalah memeriksa dan membuktikan dakwaan yang telah diajukan,” jelasnya.
Ia juga mengutip dasar hukum yang mempertegas batas kewenangan tersebut.
“Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, bahwa pengadilan mengadili berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum. Jadi, pengadilan tidak bisa mengubah atau menambah pasal dalam dakwaan,” tegasnya.
Menanggapi informasi bahwa terdakwa Jero Luwes pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama sebelumnya, namun hanya menyelesaikan sebagian masa hukumannya, Ridho menegaskan bahwa hal itu berada di luar ranah pengadilan.
“Dalam perkara sebelumnya, terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun oleh PN Bangli, dari tuntutan jaksa 18 tahun. Kalau kemudian hanya menjalani sembilan tahun, itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan, bukan pengadilan,” tegas Ridho.
Dalam sidang terungkap, sebelum peristiwa berdarah yang menewaskan Mangku Alam, terdakwa Jero Luwes sempat minum minuman keras bersama sejumlah rekannya di salah satu glamping di Desa Pinggan sejak siang hari. Mereka diketahui menenggak bir, arak, dan Captain Morgan sebelum insiden maut terjadi di arena tajen. (Can/SKR)





