Gianyar-RMNews: LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar melaporkan dua dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan Kabupaten Gianyar kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI. Laporan tersebut masing-masing terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kebijakan pinjaman daerah senilai sekitar Rp838 miliar.
Ketua GTI Gianyar, Pande Mangku Rata, mengatakan laporan itu merupakan bagian dari pengawasan masyarakat sipil terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Laporan kepada Mendagri mempersoalkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar. GTI mendasarkan laporan pada video yang beredar di media sosial dan pemberitaan daring yang menunjukkan kehadiran Sekda Gianyar dalam kegiatan bertajuk Liga Kampung PDI Perjuangan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, yang menggunakan atribut dan identitas partai politik.” Katanya, Kamis (29/1) di Denpasar
GTI menilai kehadiran tersebut berpotensi melanggar ketentuan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta pedoman bersama pengawasan netralitas ASN. GTI meminta Mendagri melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti terjadi pelanggaran.
Sementara itu, laporan kepada Menteri Keuangan berkaitan dengan rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) dengan nilai total sekitar Rp838 miliar, termasuk tahap awal Rp100 miliar melalui APBD dan APBD Perubahan 2025.
“GTI menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan pinjaman daerah, serta dinilai tidak mendesak dan berisiko membebani fiskal daerah, selain itu kami juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam proses persetujuan pinjaman.” jelasnya
Atas laporan tersebut, GTI meminta Menteri Keuangan melakukan evaluasi hukum dan fiskal secara menyeluruh serta menunda persetujuan pinjaman jika tidak memenuhi asas kehati-hatian. Laporan itu turut ditembuskan ke KPK, BPK, Ombudsman RI, KASN, dan lembaga terkait lainnya.(can)





