Rakyatmerdekanews.co.id, Purworwjo – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan mencapai Rp2,48 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,61 triliun.
Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (21/8/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purworejo, Alipman Syafii, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp2.483.320.806.354.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp593.223.609.892, pendapatan transfer Rp1.890.080.012.442, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17.183.020.
Sementara itu, total belanja daerah tetap berada di angka Rp2.612.965.112.975. Meski tidak terjadi perubahan pada total belanja, dilakukan sejumlah penyesuaian atau rekomposisi anggaran antarperangkat daerah, subkegiatan, jenis belanja, objek belanja, rincian objek belanja, hingga subrincian objek belanja.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas daerah sekaligus mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo 2025–2029.
Sejumlah subkegiatan pada perangkat daerah juga mengalami perubahan setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tetap sebesar Rp132.644.307.621. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah juga tidak berubah, yakni sebesar Rp3 miliar.Hasil pembahasan Banggar tersebut kemudian diserahkan untuk ditetapkan sebagai persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Purworejo.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengapresiasi proses pembahasan yang telah dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD. Menurutnya, pembahasan tersebut penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah agar dapat digunakan membiayai kebutuhan pengeluaran hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Pada prinsipnya kami dapat menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD untuk ditindaklanjuti dengan Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Yuli.
Setelah persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan mengajukan Raperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Yuli berharap proses evaluasi di tingkat provinsi berjalan lancar sehingga hasilnya dapat segera ditindaklanjuti sesuai jadwal. Setelah hasil evaluasi diterima, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 diharapkan dapat segera ditetapkan.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo mengatakan, persetujuan Perubahan APBD 2026 merupakan tahapan lanjutan setelah seluruh rangkaian pembahasan anggaran dilalui, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, PPAS hingga pembahasan RAPBD oleh Banggar.
“Alhamdulillah, semua tahapan sudah dilalui dengan lancar. Dari mulai RKPD, KUA-PPAS, PPAS, kemudian dibahas di Banggar untuk RAPBD. Setelah finalisasi, hari ini kita melaksanakan penetapan dan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dengan kepala daerah,” kata Tunaryo.
Menurutnya, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjalani proses evaluasi. DPRD bersama pemerintah daerah kemudian akan mencermati hasil evaluasi tersebut.
Tunaryo berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Purworejo.
“Setelah tanda tangan, Pemerintah Kabupaten nanti berkirim ke provinsi untuk dievaluasi. Hal-hal mana yang ada di evaluasi, nanti kita juga ada pencermatan lagi. Mudah-mudahan semua sesuai dengan harapan dan bermanfaat,”pungkasnya. (Kun)
Perubahan APBD Purworejo 2026 Disepakati, Anggaran Tembus Rp2,61 Triliun






