Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama DPRD Kabupaten Purworejo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (21/8/2026).
Dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati mencapai Rp2.483.320.806.354 atau sekitar Rp2,48 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
- PAD sebesar Rp593.223.609.892
- Pendapatan transfer sebesar Rp1.890.080.012.442
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17.183.020
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.612.965.112.975, atau sekitar Rp2,61 triliun.
Menariknya, meskipun terjadi perubahan pada sejumlah pos anggaran, total belanja daerah tidak mengalami perubahan. Penyesuaian dilakukan melalui rekomposisi anggaran antarperangkat daerah, subkegiatan, jenis belanja, objek belanja, rincian objek belanja, hingga subrincian objek belanja.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Purworejo, Alipman Syafii, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk memenuhi belanja prioritas daerah sekaligus mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo 2025–2029.
Sejumlah subkegiatan pada beberapa perangkat daerah turut mengalami perubahan setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tetap sebesar Rp132.644.307.621. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah juga tetap sebesar Rp3 miliar.
Hasil pembahasan tersebut kemudian diserahkan Banggar DPRD untuk ditindaklanjuti menjadi persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD. Menurutnya, pembahasan Perubahan APBD penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dalam membiayai kebutuhan belanja hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
“Pada prinsipnya kami dapat menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD untuk ditindaklanjuti dengan Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Yuli.
Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Pemkab Purworejo akan mengajukan Raperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Yuli berharap proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berjalan lancar sehingga hasilnya dapat segera ditindaklanjuti sesuai jadwal.
Setelah hasil evaluasi diterima, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo mengatakan, persetujuan Perubahan APBD 2026 merupakan tahapan lanjutan setelah seluruh proses pembahasan anggaran dilalui, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, PPAS hingga pembahasan RAPBD oleh Banggar.
“Alhamdulillah, semua tahapan sudah dilalui dengan lancar. Dari mulai RKPD, KUA-PPAS, PPAS, kemudian dibahas di Banggar untuk RAPBD. Setelah finalisasi, hari ini kita melaksanakan penetapan dan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dengan kepala daerah,” kata Tunaryo.
Menurutnya, setelah penandatanganan persetujuan bersama, dokumen tersebut akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menjalani proses evaluasi.
DPRD bersama pemerintah daerah selanjutnya akan mencermati hasil evaluasi tersebut dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan.
“Setelah tanda tangan, Pemerintah Kabupaten nanti berkirim ke provinsi untuk dievaluasi. Hal-hal mana yang ada di evaluasi, nanti kita juga ada pencermatan lagi. Mudah-mudahan semua sesuai dengan harapan dan bermanfaat, menyentuh langsung ke masyarakat,” pungkasnya. (Kun)
Perubahan APBD 2026 Purworejo Disepakati, Total Anggaran Rp2,61 Triliun Tetap Jadi Sorotan






