Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Persidangan Gugatan PMH

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2024/ PN JKT.SEL yang melibatkan lima perusahan yang tergabung dalam PT Adaro Energy Tbk yaitu PT Laskar Semesta Alam, PT Sapta Indra Sejati, PT Semesta Centramas dan PT Cakradenta Agung Pertiwi yang juga merupakan anak perusahan PT Astra Agro Lestari Tbk termasuk juga beberapa pejabat dan instansi pemerintah terkait, seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR / BPN), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan masing-masing sebagai Tergugat dan Hariyadi warga Desa Tawahan, Kalimantan Selatan sebagai pihak Penggugat pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Adapun agenda sidang hari ini yang dipimpin Majelis Hakim seperti Parulian Manik, SH, MH, Fitra Renaldo, SH, MH, Arif Budi Cahyono, SH dan Agung Sutomo Thoba, SH, MH adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat seperti Suriansyah dan Mohammad Yusi, SH.

Dalam keterangannya kepada awak media Kuasa Hukum Penggugat, M. Sholeh Amin, SH, MH dari SAA Lawfirm, mengatakan Hariyadi adalah pemilik lahan seluas 133,94 hektar yang terletak di Desa Tawahan dan Sungai Batung Kecamatan Juai Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

“Bukti kepemilikan yang dipegang Hariyadi adalah 27 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1992. Dia menerima lahan beserta surat-suratnya tersebut secara turun temurun, dari kakek dan ayahnya,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Menurutnya lagi, sejak 2016 lahan tersebut dikuasai oleh PT ATA, pemilik HGU No. 5 Tahun 2014, PT LSA dan PT SCM (Pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus -IUPK dan membuat perjanjian kompensasi dengan PT ATA sebagai pemilik HGU No. 5 tahun 2014), serta dieksploitasi oleh PT SIS sebagai subkontraktor PT LSA.

“Sebelumnya lahan tersebut dikerjasamakan keluarga Hariyadi dengan PT CAP untuk penanaman kelapa sawit, namun belum menghasilkan dan keluarganya tidak menerima kompensasi apapun dari PT CAP,” ujar M Sholeh Amin.

“Hariyadi telah berjuang selama 9 tahun mencari keadilan dengan berbagai cara, baik secara nonlitigasi maupun ligitasi. Kami masih berprasangka baik bahwa ini bisa jadi hanya tindakan oknum, mengingat perusahaan publik sekelas Adaro pasti menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance yang mengutamakan transparansi, integritas dan akuntabilitas,” imbuh M Sholeh Amin menambahkan.

Selain itu, sebut Sholeh Amin, Hariyadi telah mengirimkan 11 surat permohonan ganti-rugi sejak 1 Februari 2016, yang diserahkan dan diterima manajemen PT ATA dan PT LSA di Juai Halong. Semua bukti penerimaan surat-surat ini ada di tangan Hariyadi.

“Pada 22 Desember 2022, dia bahkan mendatangi kantor pusat Adaro di Gedung Cyber 2 , di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Semua upaya ini gagal. Tidak satu pun surat-surat permohonan Hariyadi dibalas oleh pihak Adaro. Kenyataan ini sungguh aneh dan mengherankan. Sebab, sebenarnya grup perusahaan tersebut, seperti terlihat dari sikap dan perbuatan PT LSA, telah mengakui bahwa lahan itu memang milik Hariyadi,” tutur M Sholeh Amin.

Hal ini terlihat dari permohonan izin pengeboran yang mereka mohonkan kepada Hariyadi di atas lahannya, pada tahun 2019. Dalam hal ini PT LSA melakukan beberapa kali pembayaran kepada Hariyadi untuk izin pengeboran tersebut, seperti terlihat dari bukti-bukti pembayaran yang hingga kini disimpan rapi oleh Hariyadi.

Lebih jauh lagi, bahkan PT LSA telah mengajukan penawaran harga kepada Hariyadi dalam sidang dengar pendapat di kantor DPRD pada tahun 2018.

Tentang turut tergugatnya Kementerian ATR/BPN, Sholeh Amin menjawab bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kliennya, tetapi juga untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan dan dirugikan oleh praktik-praktik korporasi besar, sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari instansi pemerintah yang diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian izin.

“Ada banyak dokumen perizinan yang tidak sinkron antara data lokal dan pusat serta dengan fakta di lapangan yang akan kami buktikan dalam persidangan selanjutnya,” pungkas M Sholeh Amin. (LW)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *