Pembunuhan Sadis di Mudalrejo Terkuak di Sidang, 12 Saksi Bongkar Fakta Mengejutkan

Rakyatmerdekanews.co.id, Purworejo – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap H. Arfai, seorang lansia warga Dusun Kalongan, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (28/04/2026).

Persidangan kali ini beragenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan 12 orang saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hernawan, S.H., M.H. tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat. Para saksi yang dihadirkan terdiri dari istri korban, anak korban, hingga tetangga sekitar lokasi kejadian. Keterangan mereka diharapkan mampu mengungkap secara jelas kronologi peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026.

Salah satu anak korban, Achmad Nur Afis, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap terdakwa DN (40). Ia tidak menyangka pelaku yang merupakan tetangga sekaligus masih memiliki hubungan keluarga, tega menghabisi nyawa ayahnya.

“Kami sangat menyesalkan tindakan terdakwa. Selain tetangga, dia juga masih keluarga sendiri,” ujar Afis dengan nada emosional. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Tamyus Rohman, S.H.I., bersama tim dari Kantor Hukum Himawan Berjan, menyoroti sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.

“Dari fakta persidangan, pelaku sudah membawa pisau dari rumah dan masuk ke kediaman korban melalui atap asbes. Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan,” tegasnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa bermula sekitar pukul 04.30 WIB ketika terdakwa menyusup ke rumah korban melalui atap. Aksi tersebut diketahui oleh istri korban, Napingah, yang kemudian memanggil suaminya. Saat korban memeriksa kondisi atap, terdakwa langsung menyerang dengan pisau.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya roboh setelah menerima beberapa tusukan di bagian perut dan paha. H. Arfai kemudian dilarikan ke RSUD dr. Tjitrowardojo, namun nyawanya tidak tertolong.

Ia dinyatakan meninggal dunia akibat syok hipovolemik dan gagal napas pada malam harinya.

Sidang ini turut dihadiri puluhan anggota keluarga dan kerabat korban yang memadati ruang sidang.

Terdakwa DN didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 458 ayat (3) dan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.(Kun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *