Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Nasriah, seorang pekerja asal Aceh di lingkungan kantor PT HL yang terletak di Jakarta Pusat, terus bergulir.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (11/8/2026) tersebut kini mendapat perhatian Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Aceh Seranto (DPP-PAS) yang mendesak perusahaan memberikan pertanggungjawaban.
Bersama tim kuasa hukum dan keluarga korban, DPP-PAS menyampaikan dua tuntutan utama kepada manajemen PT HL Jakarta.
Tuntutan tersebut meliputi klarifikasi resmi dan transparan atas dugaan kekerasan yang terjadi, serta pertanggungjawaban perusahaan dalam menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
Ketua Umum DPP-PAS, Ahyar Kamil, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya kejelasan dan tanggung jawab manajemen atas persoalan yang menimpa Nasriah.
Pasalnya, dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cedera serius berupa patah tulang dan trauma psikologis.
Tak hanya itu, pihak PAS juga menyoroti dugaan tekanan terhadap korban berupa ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara informal serta penerbitan Surat Peringatan (SP1 hingga SP3) ketika korban masih menjalani masa pemulihan.
“Fokus utama mediasi ini adalah pertanggungjawaban moral dan ketenagakerjaan, tanpa menuntut kompensasi materiel atau uang,” tegas perwakilan korban seusai pertemuan mediasi yang berlangsung alot di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum perusahaan disebut belum dapat memberikan keputusan final. Menyikapi hal itu, DPP-PAS memberikan batas waktu mulai Kamis (5/11/2026) sore agar manajemen puncak PT HL Jakarta segera menyampaikan pernyataan sikap secara tertulis.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor Bukti Laporan STTLP/B/8214/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Oktober 2026.
Manajemen PT HL Jakarta Sampaikan Klarifikasi
Sementara itu, menanggapi Surat Pemberitahuan Aksi Nomor 215/XI/DPP-PAS/2026 yang dilayangkan DPP-PAS, manajemen PT HL Jakarta telah mengeluarkan pernyataan resmi.
Dalam klarifikasinya, perusahaan menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam atas musibah yang dialami Nasriah.
Manajemen juga menegaskan sikap perusahaan yang mengecam segala bentuk kekerasan serta menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
“PT HL Jakarta menghormati penegakan hukum dan berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta aktif mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas, adil, dan transparan,” demikian bunyi pernyataan resmi manajemen PT HL Jakarta.
Selain itu, manajemen menyatakan bahwa keselamatan dan perlindungan seluruh pekerja tetap menjadi prioritas utama perusahaan.
Pihak perusahaan berharap seluruh pihak dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya tuntutan dari DPP-PAS dan klarifikasi manajemen tersebut, penyelesaian kasus Nasriah kini menjadi perhatian berbagai pihak.
DPP-PAS berharap manajemen perusahaan segera memberikan jawaban tertulis atas tuntutan yang telah disampaikan, sementara proses hukum di Polda Metro Jaya diharapkan berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Ratna)





