Panglima Utama LMBN Muhammad Uzer Tegaskan Calon Pengurus Tameng Adat Bengkalis Bermasalah Ciderai Marwah Adat: “Jangan Main-Main dengan Adat Riau!”

Rakyatmerdekanews.co.id, PEKANBARU, 16 Oktober 2026 — Krisis marwah dan gelombang protes keras melanda Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis. Ketegangan mencuat menyusul laporan dari anak kemenakan Melayu terkait kisruh penerimaan bakal calon pengurus roda organisasi LAMR Tameng Adat Kabupaten Bengkalis yang dinilai mencederai nilai-nilai kesucian adat.

Panglima Utama Laskar Melayu Bijuang Nusantara (LMBN), Muhammad Uzer, secara lantang memberikan peringatan keras kepada jajaran pimpinan dan Datuk-Datuk LAMR Kabupaten Bengkalis agar tidak ‘bermain api’ dengan mengakomodasi figur bermasalah. Pasalnya, sosok yang dilaporkan tengah bermanuver mengincar jabatan strategis tersebut merupakan mantan narapidana pidana umum sekaligus pelanggar hukum adat berat terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan Melayu.

“Kami ingatkan dengan tegas, hati-hati! Jangan sampai ini blunder dan menjadi perkara luar biasa di lingkungan lembaga adat. LAMR adalah milik semua orang Melayu yang ada di Riau. Ingat, para Datuk bekerja untuk melindungi anak kemenakan, jangan arogan!” ujar Muhammad Uzer dengan nada tinggi saat menyampaikan pernyataan sikap di Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).

Mengoyak Marwah Perempuan Melayu dan Luka Lama yang Menganga. Manuver politik yang dilakukan oleh mantan Panglima Tameng Adat Kabupaten Bengkalis tersebut langsung memantik reaksi keras dan kecaman masif dari berbagai elemen masyarakat di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis. Langkah ini dipandang bukan sekadar perebutan posisi struktural, melainkan sebuah ancaman nyata yang kembali membuka luka lama masyarakat adat.

Perbuatan asusila (cabul) yang pernah dilakukan oknum tersebut di masa lalu dinilai telah mengoyak, memalukan, serta merendahkan kehormatan kaum perempuan dan melanggar moralitas Islam serta adat istiadat yang dijunjung tinggi di Negeri Junjungan.

Berdasarkan rekam jejak penanganan perkara hukum adat, Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau bersama LAMR Kabupaten Bengkalis sebenarnya telah mengambil langkah super tegas pada tahun 2024 silam. Melalui sidang resmi, oknum tersebut secara sah dinyatakan bersalah dan dijatuhi tiga vonis sanksi adat berat, meliputi:

Pemberhentian Secara Tidak Hormat dari jabatannya sebagai Panglima Tameng Kabupaten Bengkalis.

Dibuang dari Adat Melayu, sebuah sanksi pengasingan tertinggi dalam tatanan sosial karena perilakunya tidak lagi mencerminkan jati diri dan akhlak orang Melayu.

Denda Adat Satu Ekor Kambing yang wajib dibayarkan sebagai bentuk ritual penyucian kampung dari noda asusila yang diperbuatnya.

Masyarakat Miris: Hukum Adat Jangan Sampai Dipermainkan!.

Meskipun sanksi pemecatan dan status ‘dibuang dari adat’ telah berkekuatan hukum tetap secara adat, publik mengaku miris melihat situasi terkini. Upaya menyusupkan kembali nama oknum pelanggar moral tersebut ke dalam struktur kepengurusan dinilai melecehkan taji dan wibawa lembaga adat itu sendiri. Keresahan mendalam meluas karena tindakan ini dianggap menantang serta mengabaikan esensi sanksi sakral yang pernah diterimanya.

Gerakan penolakan yang bergulir di Duri, Bengkalis, Pekanbaru-Provinsi Riau ini kini menarik perhatian penuh dari para tokoh perempuan, khususnya Puan-Puan Melayu LAMR. Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, S.Sos., M.M.P., yang menyandang gelar adat kehormatan tertinggi sebagai Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Bengkalis Seri Perdana Payung Negeri.

Kehadiran dan ketegasan sikap dari Bupati Hj. Kasmarni selaku pemangku payung negeri sangat diharapkan berada di garda terdepan. Peran aktif tokoh-tokoh perempuan dipandang sangat krusial guna memberikan perlindungan moral bagi seluruh puan-puan Melayu dari segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat wanita.

Masyarakat adat secara tegas mengingatkan bahwa jabatan struktural di lingkungan LAMR maupun Tameng Adat bukanlah panggung politik transaksional yang bisa dinegosiasikan demi kepentingan kelompok tertentu. Posisi panglima adat adalah benteng pertahanan moral yang berfungsi sebagai pelindung anak kemenakan. Syarat utamanya harus diisi oleh sosok teladan (uswah) berakhlak mulia, bukan oleh seseorang yang memiliki rekam jejak merusak kehormatan perempuan.

Pihak LMBN menegaskan, apabila aspirasi dan keresahan anak kemenakan Melayu ini diabaikan oleh jajaran pengurus, maka sangat disayangkan jika nantinya gelombang protes dan aksi massa yang jauh lebih besar akan pecah di hadapan pimpinan Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran LAMR Provinsi Riau dan LAMR Kabupaten Bengkalis masih terus didesak publik untuk segera mengeluarkan sikap resmi guna membersihkan proses seleksi dari segala bentuk intervensi figur bermasalah demi menjaga kesucian dan marwah Bumi Lancang Kuning.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *