Pajak 28 Kendaraan Damkar Tangsel Belum Tuntas, Penyelesaian Diperkirakan pada 2027

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Sebanyak 28 kendaraan operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Padahal, anggaran pembayaran pajak telah dialokasikan sekitar Rp70 juta setiap tahun.

Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan kendala administrasi, proses balik nama kendaraan, hingga biaya pendukung yang belum terakomodasi dalam anggaran. Kondisi ini menyebabkan anggaran pembayaran pajak yang tersedia belum dapat direalisasikan secara optimal.

Temuan tunggakan PKB tersebut turut menjadi perhatian setelah tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada 25 Mei 2026. Namun, hingga Oktober 2026, penyelesaian tunggakan pajak kendaraan di lingkungan Damkar Tangsel disebut belum tuntas.

Aceng, pegawai Subbagian Umum Damkar Tangsel yang menangani pembayaran PKB, menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran pajak tahunan sebenarnya telah tersedia. Akan tetapi, pelaksanaannya terkendala persoalan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Pajaknya sebenarnya tidak masalah karena memang sudah ada anggarannya. Cuma, kami terkendala untuk balik nama. Sementara anggaran untuk balik nama tidak ada. Anggaran yang tersedia hanya untuk pembayaran pajak tahunan,” ujar Aceng.

Menurut Aceng, sebagian kendaraan operasional masih tercatat atas nama Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Karena itu, diperlukan penyesuaian data dan proses administrasi balik nama agar pengurusan pajak kendaraan dapat diselesaikan.

Selain persoalan kepemilikan, kendala juga muncul karena administrasi pembayaran pajak kendaraan masih tersebar di dua kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yakni Ciputat dan Serpong.

Sejumlah kendaraan keluaran 2015 ke bawah disebut masih terdaftar untuk pembayaran pajak di Samsat Ciputat. Sementara itu, kantor Damkar saat ini beroperasi di wilayah Serpong sehingga pengurusan dokumen kendaraan menjadi tantangan tersendiri.

“Sebagian kendaraan kami yang tahun 2015 ke bawah, kalau tidak salah, masih harus membayar di Ciputat. Sekarang kantor kami sudah di Serpong, sehingga harus diurus ke Serpong semua. Itu juga ada biaya-biaya non-budgeter,” ungkapnya.

Aceng mengaku belum mengetahui sumber anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan tambahan tersebut. Di sisi lain, proses pengurusan dokumen kendaraan di kepolisian juga dinilai membutuhkan waktu.

Menurut dia, pelayanan di Polda hanya dapat menangani satu berkas kendaraan dalam sehari. Dengan jumlah kendaraan yang harus diurus mencapai 28 unit, proses administrasi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menuntaskan tunggakan pajak.

Pihak Damkar Tangsel, lanjut Aceng, telah berkonsultasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Namun, hingga kini upaya tersebut belum menghasilkan solusi yang dapat menuntaskan seluruh persoalan.

“Kami sudah mencoba konsultasi ke beberapa dinas, bahkan sudah ke Bapenda provinsi. Namun, hasilnya belum menemukan solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Aceng memperkirakan penyelesaian tunggakan PKB kendaraan operasional Damkar Tangsel berpeluang dilakukan pada 2027, setelah pihaknya menempati gedung baru di Jalan Cendekia Nomor 28, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

Meski demikian, perkiraan tersebut masih memerlukan tindak lanjut konkret. Penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi antarinstansi, penuntasan proses balik nama, penyesuaian data administrasi kendaraan, serta kepastian ketersediaan anggaran untuk biaya pendukung yang diperlukan.

Penyelesaian tunggakan pajak tersebut menjadi penting agar alokasi anggaran yang telah disediakan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu, kepastian administrasi dan pembayaran pajak juga diperlukan untuk memastikan seluruh kendaraan operasional pemerintah daerah memenuhi kewajiban perpajakan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat kepastian mengenai waktu penyelesaian seluruh tunggakan tersebut. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *