Rakyatmerdekanews.co.id, Tangerang – Dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum pengembang Kavling Enjong memasuki babak baru. EJG alias BJL selaku pemilik Enjong Properti yang berlokasi di Desa Gempolsari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Eka Widya melalui kuasa hukumnya, Mahardika Eduardo, setelah proses transaksi yang disepakati sejak tahun 2023 tak kunjung menemui kejelasan.
Kuasa hukum korban, Mahardika Eduardo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi resmi.
“Saat ini saya bersama klien datang ke Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Saudara
EJG atau Enjong Properti,” ujar Dika seusai menyerahkan laporan, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Mahardika menjelaskan, persoalan ini bermula pada tahun 2023 saat kliennya berniat membeli unit rumah kavling yang berlokasi di Desa Gempolsari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Namun, meski kewajiban pembayaran telah diselesaikan oleh konsumen, pihak pengembang hingga kini tidak kunjung merampungkan pembangunan unit rumah yang dijanjikan.
Tak hanya itu, masalah bertambah saat korban melakukan transaksi penambahan lahan seluas 50 meter persegi. Hingga saat ini, fisik lahan tersebut juga belum diserahkan kepada pihak pembeli.
“Sejak penyelesaian pembayaran, tanah dan rumah yang dijanjikan masih belum juga selesai pembangunannya. Ditambah ada transaksi penambahan tanah seluas 50 meter yang sampai saat ini juga belum diserahkan. Inilah modus operandinya, menawarkan kavling yang akan dibangun, tetapi hingga saat ini tidak direalisasikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dugaan modus operandi yang dilakukan terlapor. Selain menjanjikan penyerahan unit dengan desain kustom sesuai keinginan pembeli, terlapor juga diduga menjual lahan yang status kepemilikannya belum tuntas diproses dari pemilik asal.
“Dugaan kami, lahan tersebut bahkan belum dibayarkan atau dilunasi oleh Saudara EJG, tetapi sudah ditawarkan dan dijanjikan kepada calon konsumen. Di sinilah letak dugaan penipuan dan penggelapannya,” tuturnya.
Akibat penundaan dan ketidakjelasan transaksi sejak 2023 tersebut, korban menuntut ganti rugi total mencapai Rp. 480 juta. Angka ini mencakup nilai transaksi pokok jual-beli sebesar Rp. 280 juta serta kerugian materiil dan immateriil lainnya yang timbul selama proses berlangsung.
Dika menyebut, mengingat pola pemasaran yang dilakukan secara terbuka, mengindikasikan adanya potensi korban lain dari proyek Enjong Properti yang mengalami nasib serupa namun belum mengambil langkah hukum.
Oleh karena itu, pihaknya membuka pintu dan siap memberikan bantuan hukum bagi konsumen lain yang merasa dirugikan oleh pengembang tersebut untuk bersama-sama menuntut hak mereka.
Di akhir keterangannya, Dika berharap aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota dapat bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap pihak Polres Metro Tangerang Kota dapat segera memproses laporan ini, memanggil para saksi serta terlapor, sehingga perkara ini berjalan transparan dan klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, hasil SP2HP ke-2 per tanggal 9 September 2026 yang isinya mengundang dua saksi ahli yakni saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa ternyata belum juga dilakukan sepenuhnya oleh Polsek Sepatan. Berdasarkan keterangan SP2HP ke-3 per tanggal 5 Oktober 2026 yang telah diterima oleh pelapor, Polsek Sepatan baru mengundang saksi ahli pidana saja yang dilakukan pada tanggal 30 September 2026.
Diberitakan sebelumnya, Eka Widya konsumen perumahan yang berprofesi sebagai Jurnalis melaporkan oknum pengembang Kavling Enjong ke Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud dalam Pasal 448 KUHP baru pada 8 Juli 2026. Namun hingga kini tiga bulan berlalu, laporan tersebut belum juga ada kejelasan hukum. (Rat/Red)






