Kepala BUKP Galur Ditahan, Dana Nasabah Raib untuk Kepentingan Pribadi

Kulon Progo-RMNews: Skandal korupsi mengguncang BUKP Galur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menetapkan UW, Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga keuangan tersebut dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur, mengungkapkan, modus UW tergolong sistematis. Ia diduga melakukan markup kredit, menciptakan kredit fiktif, hingga menggelapkan setoran nasabah untuk tabungan dan deposito. Dana yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga penyalahgunaan kewenangan sudah terpenuhi. Karena itu, penyidik menetapkan UW sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” tegas Awan dalam konferensi pers, Rabu (1/10).

Sebelum ditetapkan tersangka, UW sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, keterangan yang diberikannya justru menguatkan bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik. Demi mencegah penghilangan barang bukti maupun risiko melarikan diri, UW langsung dijebloskan ke penjara.

UW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.

Kejari Kulon Progo menegaskan, kasus ini belum berhenti pada UW saja.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Penyidikan masih berjalan dan kami juga menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan kerugian puluhan miliar rupiah,” pungkas Awan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan keuangan daerah yang menyeret pejabat lembaga keuangan lokal, sekaligus membuka potret lemahnya pengawasan internal di BUKP Galur selama bertahun-tahun. (Ips)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *