Kena Mental! Duet Maut Pemuda dan Lansia Pengedar Sabu di Bathin Solapan Gulung Tikar Diciduk Polisi

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Aliansi lintas generasi yang satu ini benar-benar memilih jalur karier yang salah. Seorang pemuda berinisial YHM (26) dan seorang pria paruh baya berinisial FS (50) sukses membuat gempar warga Bathin Solapan. Bukan karena prestasi, melainkan karena kompak menjadi “arsitek” peredaran sabu di Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar.

Sayangnya, duet maut beda usia ini harus menyudahi kerja sama mereka secara tragis. Tim Opsnal Polsek Mandau di bawah komando Polres Bengkalis berhasil mengendus bisnis haram tersebut dan menciduk keduanya pada Senin malam (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan besar ini. Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang sudah gerah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Km 11. Tanpa butuh waktu lama, polisi langsung meluncur ke lokasi dan menyergap kedua pelaku yang tampak pasrah.

Ada fakta unik sekaligus menggelitik dalam penangkapan ini: kedua tersangka ternyata memiliki selera fesyen dan metode penyimpanan yang kembar identik. Keduanya kompak menyulap saku depan sebelah kiri celana mereka menjadi gudang narkoba darurat.

Dari saku kiri depan YHM, polisi menemukan botol kecil warna hitam yang ternyata berisi “harta karun” berupa 20 paket sabu. Sementara itu, dari saku kiri depan FS, polisi kembali memanen 10 paket sabu. Total jenderal, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu siap edar.

Selain bubuk kristal haram tersebut, polisi juga menyita satu unit HP, dompet hitam, plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp1.550.000 yang diduga kuat merupakan omzet hasil keringat ilegal mereka.

Saat diinterogasi oleh petugas, kreativitas kedua pelaku kembali diuji. Alih-alih pasang badan, mereka justru kompak bernyanyi dan menyeret nama-nama berinisial abjad yang kini mendadak jadi buron.

YHM mengaku mendapatkan 6 paket sabu dari pria berinisial JE dan 14 paket sisanya dari DA. Tidak mau kalah, sang senior FS juga mengaku mendapatkan 10 paket sabunya dari orang berinisial DE. Polisi pun kini resmi memiliki PR baru untuk memburu trio DPO misterius: JE, DA, dan DE.

Akibat kekompakan yang salah tempat ini, YHM dan FS kini harus rela bertukar fasilitas tidur ke sel tahanan Polsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas aksi nekatnya, duet lintas generasi ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya jelas tidak main-main, cukup lama untuk membuat mereka merenungi mengapa mereka harus kompak menyimpan sabu di saku kiri.(FN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *