Rakyatmerdekanews.co.id, Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022‑2023.
Penetapan ini didasarkan pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti. Berikut identitas tersangka:
1. EH Pemimpin Cabang Pembantu Semendo (April 2022 – Juli 2024)
2. MAP Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022 – Oktober 2023)
3. PPA Account Officer (Desember 2019 – Oktober 2023)
4. WAF Perantara KUR Mikro
5. DS Perantara KUR Mikro
6. JT Perantara KUR Mikro
7. IH Perantara KUR Mikro
Sebanyak 134 saksi telah diperiksa. Para tersangka sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi, namun setelah gelar perkara, penyidik menilai bukti cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
EH, MAP, PPD, dan JT ditahan selama 20 hari (21 Nov 2025 – 10 Des 2025) di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana).
DS dan IH tidak hadir saat panggilan penyidik.
Tersangka EH selaku pemimpin cabang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerja sama bersama perantara KUR (WAF, DS, JT, IH) untuk mengajukan KUR menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan surat keterangan usaha. PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Unit Pelayanan) kemudian mempermudah pencairan dana tanpa verifikasi yang semestinya.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12.796.898.439 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan komitmen lembaga untuk menindak tegas korupsi, terutama yang merugikan program KUR yang ditujukan bagi pelaku UMKM.(Tien hang)
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 12.796.898.439,- (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.
Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai). (Tien hang)





