Badung-RMNews: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH., MH., menegaskan pentingnya tata kelola keuangan negara yang bersih sebagai benteng pencegahan korupsi. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bakti Sosial Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Negara di Desa Adat Jimbaran, Badung, Selasa (9/9).
Acara ini diselenggarakan oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) dan dihadiri Wakil Dekan I dan II, Kepala Program Studi S3 FH Unud, Prajuru Adat Jimbaran, Kerta Desa Adat Jimbaran, Sabha Desa Adat Jimbaran, Kelihan Banjar Adat se-Desa Adat Jimbaran, Ketua Lembaga Adat Desa Adat Jimbaran, Kepala Lingkungan, serta mahasiswa dan alumni PSDIH FH Unud.
Dalam pemaparannya, Agus menekankan literasi hukum masyarakat terkait pengelolaan keuangan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan definisi, unsur, hingga bentuk-bentuk korupsi yang kerap terjadi, seperti suap, penggelapan jabatan, pemerasan, hingga gratifikasi.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Agus.
Kejari Gianyar juga menyoroti keterkaitan keuangan negara dengan Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD). Menurutnya, meskipun LPD berperan penting dalam mendukung perekonomian desa, tanpa tata kelola yang baik, lembaga tersebut berpotensi menjadi celah praktik korupsi.
“Pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme pengelolaan keuangan negara dan penerapannya di LPD sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus memperkuat integritas lembaga,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Gianyar menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan korupsi. Edukasi hukum dinilai sebagai langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Chan)





