Bangli-RMNews: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli resmi menerima berkas perkara tahap II kasus dugaan penghinaan terhadap anggota kertha desa di Desa Adat Tegalalang, Kabupaten Bangli. Penyerahan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bangli dengan membawa tersangka I Wayan Karmada alias Gopel beserta barang bukti pada Selasa (23/9) sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam keterangannya Kasi Pidana Umum Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, SH, membenarkan bahwa berkar tersebut sudah lengkap.
“Sudah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bangli ke Kejaksaan Negeri Bangli. Setelah ini kami menyiapkan surat dakwaan, dan bila administrasi rampung, perkara segera kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut I Putu Eri Setiawan menegaskan bahwa Kejari Bangli akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi kepastian hukum.
Sementara itu, Sang Ketut Rencana, salah satu anggota kertha desa Tegalalang sekaligus pihak yang melapor, berharap agar tersangka mendapat hukuman setimpal.
“Bukan hanya wajib lapor, kami berharap vonis penjara dijatuhkan atas penghinaan dengan kata-kata kasar terhadap kertha desa adat. Kami warga desa akan terus mengawal proses ini sampai selesai,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Bendesa Adat Tegalalang dan Sang Ketut Rencana pada Maret 2025. Tersangka I Wayan Karmada disangkakan melanggar Pasal 315 dan 316 KUHP tentang penghinaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (chan)