Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., mewakili Jaksa Agung menyampaikan keynote speech dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Staf Ahli Jaksa Agung bertajuk “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026.”
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Para Staf Ahli Jaksa Agung pada hari Senin, 8 Desember 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini, yang merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong KUHP dan KUHAP pada Tahun 2026.
Acara ini menghadirkan narasumber utama termasuk Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. (Ketua Komisi Kejaksaan RI/Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret) dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Jaksa Agung/Guru Besar Universitas Krisnadwipayana).
Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini telah menjadi bagian sejarah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
“Setelah memberikan andil besar dalam sistem hukum pidana nasional, kini Indonesia telah menyelesaikan kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.
Plt. Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun 2026. Kedua beleid baru ini merupakan hasil kodifikasi hukum yang didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman nasional, dan dinamika masyarakat modern.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru memberikan implikasi yang luas pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan. Beliau menggarisbawahi beberapa isu strategis dalam implementasi KUHP Nasional, di antaranya:
Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam konsepsi asas legalitas yang diperbarui.
Penambahan subjek hukum tindak pidana yaitu korporasi, yang mencakup dua teori pertanggungjawaban pidana: pertanggungjawaban pengganti dan pertanggungjawaban absolut.
Pengaturan baru mengenai persiapan dalam melakukan tindak pidana, yang berbeda dari perbuatan percobaan tindak pidana.
Penerapan Pidana Mati dengan Masa Percobaan 10 (sepuluh) tahun.
Penambahan jenis pidana pokok baru berupa Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, yang menuntut peran Jaksa dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, terkait pembaruan dalam KUHAP baru sebagai hukum pidana formil, Plt. Wakil Jaksa Agung mencermati beberapa hal fundamental yang menuntut kesiapan teknis seluruh Jaksa dan Penuntut Umum, yaitu:
Penegasan pentingnya due process of law, penguatan hak atas penasihat hukum, perluasan mekanisme praperadilan, penerapan keadilan restoratif di setiap tahapan, dan penguatan prinsip hak asasi manusia.
Terdapat pola koordinasi yang lebih terpadu, komunikatif, dan kolaboratif antara penyidik dengan Jaksa, di mana Jaksa tetap memegang fungsi pengendalian perkara.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sebagai berikut:
Kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (satu triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh empat sen);
Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (enam ratus dua puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Pasal dakwaan terhadap para Terdakwa yakni:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik dan Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Tahap berikutnya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Para Terdakwa. (Tien hang)





