Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Kamis 28 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

SPT selaku Direktur Utama PT Sritex.

TRS selaku Kepala Bagian Facility PT Sritex.

HS selaku Karyawan Swasta.

AWS selaku Pemimpin Cabang BNI Kantor Cabang Daan Mogot.

DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI.

RY selaku Junior Account Officer DBU BRI.

Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Tien)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *