Kado Terindah di Hari Natal, 2 Narapidana di Bengkalis Kembali ke Pelukan Keluarga

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Suasana khidmat menyelimuti Gereja Oikumene Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis pada Kamis (25/12/2025). Di tengah peringatan Hari Raya Natal, senyum bahagia terpancar dari wajah para warga binaan, terutama bagi dua narapidana yang dipastikan langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II.

Penyerahan remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi para narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa tahanan.

Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi diawali dengan pembacaan oleh Kepala Subseksi Registrasi Lapas Bengkalis, Ahmad Rizky Fauzan Harahap, yang dilanjutkan dengan penyerahan simbolis kepada perwakilan narapidana.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau, Yusup Gunawan, yang hadir membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menekankan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa hukuman.

“Remisi adalah apresiasi negara atas komitmen warga binaan untuk mengikuti pembinaan dengan baik. Momentum Natal ini harus dijadikan refleksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya,” tegas Yusup Gunawan di hadapan para peserta.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Bengkalis, Boy Fernandes, menjelaskan bahwa dari total 1.806 warga binaan di Lapas Bengkalis, terdapat 214 orang yang beragama Nasrani.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 narapidana berhak menerima Remisi Khusus Natal 2025. Kami memastikan seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan dan sesuai syarat administratif maupun substantif,” jelas Boy.

Adapun rincian besaran remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:

Remisi Khusus I (Pengurangan Masa Tahanan):

15 Hari: 17 orang

1 Bulan: 107 orang

1 Bulan 15 Hari: 28 orang

2 Bulan: 2 orang

Remisi Khusus II (Langsung Bebas):

Tercatat 2 orang narapidana mendapatkan RK II dan dinyatakan langsung bebas tepat di hari Natal ini.

Sementara itu, terdapat 16 narapidana Nasrani lainnya yang belum mendapatkan remisi pada periode ini dikarenakan belum memenuhi kelengkapan syarat administratif maupun substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan yang disediakan Lapas.

Bagi mereka yang langsung bebas, pihak Lapas berharap ilmu dan pembinaan kemandirian yang didapatkan selama di dalam lapas dapat menjadi bekal untuk kembali berkontribusi positif dan berperan aktif di tengah masyarakat.

“Tujuannya jelas, agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” tutup pihak Lapas Bengkalis.(FN)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *