Jurus Lempar Sabu ke Aspal Gagal Total, Pria di Duri XIII Sukses Dapat Voucher Tidur Gratis di Polsek Mandau!

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Duri – Sebuah pertunjukan “sulap gagal” terjadi di keheningan dini hari Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Niat hati ingin menghilangkan barang bukti dengan jurus lempar cepat ke aspal, seorang pria berinisial JT (32) justru harus pasrah saat aksinya tersebut tidak membuat polisi kagum, melainkan langsung memborgol tangannya.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan bahwa Tim Opsnal Polsek Mandau telah sukses menggagalkan “festival dini hari” penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekira pukul 01.00 WIB.

Semua bermula ketika jarum jam menunjukkan pukul 01.30 WIB. Tim Opsnal Polsek Mandau yang sedang siaga tiba-tiba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Lama Duri 13 kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram yang merusak masa depan bangsa.

Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal langsung tancap gas menuju lokasi kejadian. Begitu sampai di TKP, polisi melihat target operasi, yakni JT, yang tampak mencurigakan.

Menyadari ada rombongan polisi yang datang bukan untuk memuji ketampanannya, JT mendadak panik. Secara refleks, ia melemparkan satu paket diduga narkotika jenis sabu langsung ke atas aspal, berharap barang tersebut mendadak tidak terlihat. Sayangnya, aspal Duri 13 malam itu sedang tidak bekerja sama dengan JT. Polisi dengan mata elangnya langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Saat diinterogasi di tempat dengan latar belakang lampu malam jalanan, JT yang sudah tidak berkutik akhirnya meluncurkan sebuah nyanyian merdu. Ia mengakui bahwa serbuk putih kristal tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial UN. Namun, UN tampaknya bergerak lebih lincah dan saat ini resmi dinobatkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan.

Selain satu paket sabu yang sempat mencicipi kerasnya aspal, polisi juga ikut mengamankan “rekan setia” JT selama pelarian, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5725 DAB. Tak ketinggalan, satu unit HP merk OPPO milik tersangka yang kini disita untuk diperiksa isi chat-nya—siapa tahu ada pesan dari UN yang tertinggal.

Akibat aksi nekatnya ini, JT dan seluruh barang bukti diangkut ke markas Polsek Mandau. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kini, hari-hari JT tidak lagi dihabiskan di atas motor Beat kesayangannya di Jalan Duri 13, melainkan di dalam sel tahanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Mandau pun mengimbau masyarakat agar tidak meniru jurus lempar aspal ala JT jika tidak ingin berakhir dengan fasilitas tidur gratis di kantor polisi.(FN)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *