Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Rabu (30/07) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung Bali yang berada di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Badung Bali, telah diadakan penyerahan penetapan hak perwalian 5 (lima) anak dan bantuan sembako kepada Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak yang diserahkan oleh Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, didampingi oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung dan Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, serta disaksikan oleh I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Terima Darsana, S.H., Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Bali, Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Badung yang diwakili Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Sada, A.Md. Par., S.H., Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung, Kompol Taufan Rizaldi S.I.K., M.H., Wakil Kapolres Badung mewakili Kapolres Badung, Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan, S.I.P, Dandim Badung, serta tamu undangan dari berbagai instansi pemerintah, penegak hukum, dan unsur akademisi.
2. Anak merupakan masa depan bangsa oleh karena itu negara harus senantiasa menjaga hak-hak anak salah satunya hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Namun pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang kurang beruntung dan tidak mendapat kesempatan untuk mengenyam bangku sekolah, dikarenakan oleh berbagai kendala salah satunya terkendala administrasi kependudukan.
3. Untuk mengatasi permasalahan terbut Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung mengambil langkah inovatif untuk melakukan terobosan pertama kalinya di Bali untuk membela hak-hak anak khususnya di bidang pendidikan melalui permohonan penetapan perwalian anak-anak yatim piatu atau anak-anak yang kurang beruntung tersebut. Bahwa kejaksaan dalam hal ini tidak hanya memiliki fungsi penuntutan tetapi juga memiliki fungsi sosial, salah satunya fungsi sosial yang dijalankan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung, fungsi sosial khususnya dalam hal permohonan penetapan hak perwalian anak-anak yatim piatu direalisasikan pertama kalinya di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali.
4. Melihat fenomena masyarakat saat ini, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Badung masih banyak anak-anak yatim piatu maupun anak-anak terlantar yang belum mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan dikarenakan oleh tidak adanya wali yang mengampu anak-anak tersebut. Hal ini yang melatarbelakangi Jaksa Pengacara
Kejaksaan Negeri Badung untuk mulai bergerak bersama-sama dalam hal pemenuhan hak-hak anak-anak yatim piatu.
5. Fungsi sosial ini selama ini tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya di dalam Bab III terkait Penegakan Hukum yang memberikan kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam hal permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa.
6. Untuk merealisasikan program tersebut, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung untuk melakukan pendataan terhadap anak-anak yatim piatu yang belum mendapatkan hak perwalian. Pada tahun 2024, program ini telah terlaksana dengan keberhasilan Jaksa Pengacara Negara mendapatkan Penetapan Perwalian Anak yang diberikan kepada Yayasan Anak-Anak Bali sebanyak 3 orang anak pada tanggal 12 November 2024. Penyerahan ini dilakukan oleh Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada Nyoman Kusala, selaku Ketua Yayasan Anak-Anak Bali.Terdapat 3 anak yang telah dimohonkan penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan nomor diantaranya:
a. Penetapan Nomor: 676/Pdt.P/2024/PN Dps atas nama anak Made Chandra Saputra pada tanggal 7 Oktober 2024.
b. Penetapan Nomor: 677/Pdt.P/2024/PN Dps atas nama anak Kenan Adinata pada tanggal 23 Oktober 2024.
c. Penetapan Nomor: 680/Pdt.P/2024/PN Dps atas nama anak Gabriel Valentino, pada tanggal 1 November 2024.
7. Program ini berlanjut dan ditingkatkan pada tahun 2025 menyasar anak-anak yatim piatu yang selama ini diasuh oleh Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali yang terletak di wilayah hukum Kabupaten Badung. Terdapat 5 anak yang telah dimohonkan penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri Denpasar teregistrasi masing-masing dengan Nomor Perkara: 374/Pdt.P/2025/PN Dps, Nomor Perkara:
375/Pdt.P/2025/PN.Dps, Nomor Perkara: 376/Pdt.P/2025/PN.Dps, Nomor Perkara:
377/Pdt.P/2025/PN.Dps, dan Nomor Perkara: 378/Pdt.P/2025/PN.Dps, yang semuanya telah mendapatkan Penetapan Hakim PN Denpasar.
8. Bahwa dengan diajukannya permohonan penetapan perwalian terhadap anak-anak yang diasuh di Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali memberikan kepastian hukum terhadap anak-anak tersebut khususnya dalam hak anak untuk mendapat wali penanggung hak pendidikan mereka. Dengan begitu, hak-hak mereka di bidang pendidikan dapat terpenuhi dan tidak ada lagi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan adanya wali yang melindungi mereka.
Bahwa setelah diajukannya permohonan penetapan perwalian dan telah dilaksanakannya persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar oleh Jaksa Pengacara Negara dan permohonan tersebut telah dikabulkan dengan dikeluarkan penetapan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu:
a. Penetapan Nomor: 374/Pdt.P/2025/PN Dps atas nama anak Kei Miracle, pada tanggal 10 Juli 2025;
b. Penetapan Nomor: 375/Pdt.P/2025/PN Dps atas nama anak Matthew Otthield Ramirez Purba, pada tanggal 10 Juni 2025;
c. Penetapan Nomor: 376/Pdt.P/2025/PN Dps atas nama anak Rafael Hardy Angelo Konkase, pada tanggal 4 Juli 2025;
d. Penetapan Nomor: 377/Pdt.P/2025/PN Dps atas nama anak Febri Christiani Nanotek, pada tanggal 4 Juli 2025; dan Penetapan Nomor: 378/Pdt.P/2025/PN Dps atas nama anak Mario Kurniawan, pada tanggal 10 Juni 2025.
10. Dengan telah dikabulkannya permohonan perwalian dalam bidang pendidikan terhadap anak-anak tersebut, diharapkan dapat bermanfaat bagi pemenuhan hak-hak anak khususnya dalam bidang pendidikan. Dan kejaksaan semakin bergerak mendekati. (Tien)





