Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini mengakhiri ketegangan hukum dalam persidangan sengketa patok lahan tambang antara PT Position melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Majelis hakim memutuskan perkara yang melibatkan dua karyawan, Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang, dengan vonis pidana 5 bulan 25 hari.
Namun, karena kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan selama 5 bulan, hakim memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Secara substansi, putusan ini dimaknai sebagai kemenangan hukum bagi PT WKM dalam persengketaan ini.
Sidang yang digelar pada Rabu (17/12) siang, berlangsung tegang namun tertib. Hakim Ketua, didampingi dua hakim anggota, membacakan pertimbangan panjang yang mengurai kronologi sengketa batas lahan operasional pertambangan antara kedua perusahaan. Persidangan sebelumnya telah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dan ahli oleh kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rincian Putusan dan Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Tindakan mereka dinilai telah melanggar hukum dalam konteks perselisihan batas lahan.
“Menyatakan terdakwa Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang bersalah melakukan tindak pidana… Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 5 (lima) bulan 25 (dua puluh lima) hari,” bunyi salah satu bagian putusan yang dibacakan hakim.
Namun, poin krusial muncul dalam pertimbangan pemotongan hukuman. Hakim menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak proses penyidikan hingga persidangan, yang telah mencapai 5 bulan, harus dikurangkan seluruhnya dari total vonis.
“Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama 5 (lima) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.
Dengan demikian, secara teknis tidak ada lagi sisa hukuman yang harus dieksekusi di lembaga pemasyarakatan. Kedua karyawan tersebut langsung mendapatkan kembali kebebasannya usai sidang.
Kemenangan Hukum bagi PT WKM
Meski kedua karyawan divonis bersalah secara pidana, namun esensi dari persidangan ini adalah sengketa perdata dan klaim penguasaan lahan antara dua korporasi.
Putusan hakim yang membenarkan adanya pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilakukan karyawan, yang diklaim terkait pendudukan dan pemasangan patok batas, secara tidak langsung mengukuhkan posisi hukum PT WKM. Argumen dan bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum PT WKM mengenai gangguan terhadap hak penguasaan lahannya diterima oleh majelis.
“Putusan ini merupakan afirmasi bahwa klaim dan hak pengelolaan kami atas area yang disengketakan adalah sah dan dilindungi hukum. Tindakan-tindakan sepihak dari pihak lain yang mengganggu operasional kami telah diakui oleh pengadilan sebagai pelanggaran,” ujar Rolas Budiman Sitinjak, salah satu kuasa hukum Awab dan Marsel, saat memberikan konferensi pers singkat.
Dia menambahkan bahwa pihaknya menghormati putusan terkait kepada karyawan dan mengapresiasi kecepatan proses peradilan.
Tanggapan Para Aktivis Malut
Sementara itu, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara yang setia mengawal sidang melalui koordinatornya, Yohanes Masudede, menyatakan bahwa mereka mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa.
Dalam konferensi pers di depan ruang sidang, Yohanes mengatakan bahwa putusan hakim itu tidak boleh menutup mata terhadap ketidakadilan struktural yang melatari kasus ini.
“Awab dan Marsel adalah karyawan yang terdampak langsung oleh sengketa korporasi besar. Mereka hanya menjalankan tugas, namun harus berhadapan dengan jerat hukum, dan menjalani penahanan berbulan-bulan, ini adalah cerminan bagaimana rakyat kecil sering kali menjadi korban dalam konflik kepentingan. (Tien)





