GTI Gianyar Soroti Mafia Tanah, Polda Bali Turun Tangan

Gianyar-RMNews: Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar Kembali menyoroti pratik mafia tanah dengan berbagai modus yang dihalalkan untuk menguasai lahan incaranya, seperti yang terjadi di Desa Adat Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali.

“Dalam kasus di Desa Adat Pejeng Kawan ini, salah satu contoh ada dugaan praktik mafia tanah dengan modus manipulasi data, pemalsuan dokumen, hingga suap dalam proses pensertipikatan sebidang tanah adat yang dikenal sebagai Tanah Ayahan Desa,” ujar Ketua GTI Kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata, Jum’at (20/6).

Read More

Lebih lanjut Pande Mangku Rata menyampaikan bahwa informasi yang di dapat sertipikat atas tanah seluas 900 meter persegi dengan SPPT No. 51.04.040.001.010-0055.0 dan kini tercatat sebagai SHM No. 01215, diduga diterbitkan secara tidak sah atas nama almarhum NMO.

“padahal, berdasarkan aturan hukum adat yang berlaku, tanah tersebut merupakan tanah milik komunal yang seharusnya tidak dapat disertipikatkan atas nama pribadi” katanya.

Menurut Pande Mangku Rata, pihaknya mencatat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi, salah satu yang mencolok adalah penerbitan surat kuasa dari NMO kepada seorang pengacara, saat dirinya sedang dalam kondisi sakit parah menjelang wafat pada Oktober 2017. Surat kuasa ini kemudian digunakan untuk mengurus pensertipikatan tanah yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris dari garis purusa (patrilineal), yang menurut adat Bali memiliki hak sah atas tanah ayahan.

“Dalam dokumen sporadik, tanda tangan NMO diganti dengan cap jempol, meskipun di dokumen resmi sebelumnya ia tercatat memiliki tanda tangan yang sah. Tidak hanya itu, GTI juga menyoroti form-form penting seperti permohonan pengukuran dan risalah penelitian data yuridis yang kosong atau tidak lengkap, bahkan tanpa tanggal dan tanda tangan resmi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa administratif.” Jelasnya.

Skema penguasaan tanah adat ini diduga bermula dari rencana DKR, istri almarhum NMO, untuk mengangkat cucunya sebagai anak di atas tanah ayahan desa. Namun, penolakan dari keluarga purusa tidak menghentikan upaya penguasaan.

Setelah terbitnya sertipikat atas nama NMO, tanah tersebut kemudian berpindah tangan melalui proses jual beli kepada cucu DKR, Bernama NES, meski sebelumnya gagal diangkat secara adat. Sertipikat tanah tersebut kini bahkan telah dijaminkan untuk kredit miliaran rupiah di sebuah bank.

GTI menuding bahwa proses ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum aparat desa, banjar, bahkan prajuru adat setempat. Karena mereka sebagai pihak yang mengetahui bahkan ikut menandatangani atau melegitimasi berkas-berkas yang diduga cacat hukum itu.

“Seharusnya para pejabat ini menolak atau mencabut tandatangan mereka atas proses yang jelas-jelas melanggar hukum adat dan nasional. Namun yang terjadi justru mereka ikut membenarkan proses tersebut. Ada dugaan kuat suap atau aliran dana yang menyebabkan mereka pasang badan,” tegas Pande Mangku Rata.

GTI memperingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik pada hukum dan pemerintah yang runtuh, tetapi eksistensi desa adat Bali juga terancam. Tanah adat yang berubah status menjadi milik pribadi berpotensi untuk digadaikan, diperjualbelikan, bahkan disita bank jika kredit macet.

“Kalau tanah adat hilang, maka adat pun kehilangan tumpuannya. Tak ada lagi kewajiban ngayah, tak ada lagi kekuatan komunal,” paparnya.

Oleh karena itu, GTI Gianyar secara resmi meminta Kepolisian Daerah Bali, khususnya Direktorat Reskrimsus, untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan mendesak agar oknum-oknum yang diduga melakukan manipulasi data, memberikan keterangan palsu, hingga terlibat suap ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Laporan informasi ini juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Bali serta Majelis Desa Adat (MDA) di tingkat provinsi dan kabupaten. Sejumlah nama yang diduga mengetahui, menyaksikan, atau terlibat secara langsung maupun tidak langsung, juga dicantumkan sebagai calon saksi.” tandasnya

Selain itu GTI juga melampirkan dokumen pendukung seperti surat kuasa, surat keberatan ahli waris, dokumen permohonan sertipikat, hingga hasil mediasi antar pihak.

“Ini bukan sekadar soal sengketa, ini adalah modus sistematis dan kita bicara tentang tanah desa adat yang bisa digadaikan untuk kredit miliaran. Ini harus dihentikan sebelum desa-desa adat kita kehilangan tanahnya satu per satu,” tegas GTI.

Dari informasi yang diterima saat ini tim Direktorat Reskrimsus Polda Bali telah menyelidiki dugaan kasus mafia tanah dan sudah turun ke Desa Adat Pejang Kawan. (Chan/ips)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *