Gadaikan Motor Teman Untuk Judi, MRR Diamankan Polisi

Rakyatmerdekanews.co.id, KOTA MAGELANG – Seorang residivis berinisial MRR (25) diamankan Polres Magelang Kota usai menggadaikan sepeda motor milik temannya. Peristiwa terjadi di tempat kos wilayah Tidar Campur, Magelang Selatan, pada Rabu (26/8).

‎

‎“Kejadian berawal, pada Selasa (25/8) pukul 19.00 WIB, saat teman korban meminjam sepeda motor tersebut untuk mengantar saksi S dan tersangka MRR, ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, saat konferensi pers, Jumat (11/9/2026).

‎

‎“Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, di hari yang sama, tersangka kembali ke tempat kos korban untuk mengembalikan sepeda motor. Ketika korban akan berangkat kerja, tersangka menyampaikan bahwa sepeda motor ban-nya bocor,” lanjutnya.

‎

‎Karena ban bocor, lanjut Iwan, korban terpaksa pergi ke tempat kerja menggunakan ojek online. Sepulang bekerja, Rabu pagi (26/8) pukul 05.00 WIB, korban mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada.

‎

‎“Korban sempat tanya kepada tersangka, lalu dijawab “lagi di tambal ban-nya”. Namun sampai 4 hari, sepeda motor milik korban belum kembali dan tidak tahu keberadaannya,” ungkap Iwan.

‎

‎Tersangka MRR diamankan Unit Reaksi Cepat Polres Magelang Kota pada, Minggu (30/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB, di rumahnya di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

‎

‎Dari pengakuan tersangka, sepeda motor digadaikan sebesar 1,5 juta rupiah. Tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk judi darat (konvensional).

‎

‎Atas perbuatannya, MRR (25) dijerat dengan pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” pungkas AKP Iwan. (Ikh), KOTA MAGELANG – Seorang residivis berinisial MRR (25) diamankan Polres Magelang Kota usai menggadaikan sepeda motor milik temannya. Peristiwa terjadi di tempat kos wilayah Tidar Campur, Magelang Selatan, pada Rabu (26/8).
‎
‎“Kejadian berawal, pada Selasa (25/8) pukul 19.00 WIB, saat teman korban meminjam sepeda motor tersebut untuk mengantar saksi S dan tersangka MRR, ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, saat konferensi pers, Jumat (11/9/2026).
‎
‎“Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, di hari yang sama, tersangka kembali ke tempat kos korban untuk mengembalikan sepeda motor. Ketika korban akan berangkat kerja, tersangka menyampaikan bahwa sepeda motor ban-nya bocor,” lanjutnya.
‎
‎Karena ban bocor, lanjut Iwan, korban terpaksa pergi ke tempat kerja menggunakan ojek online. Sepulang bekerja, Rabu pagi (26/8) pukul 05.00 WIB, korban mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada.
‎
‎“Korban sempat tanya kepada tersangka, lalu dijawab “lagi di tambal ban-nya”. Namun sampai 4 hari, sepeda motor milik korban belum kembali dan tidak tahu keberadaannya,” ungkap Iwan.
‎
‎Tersangka MRR diamankan Unit Reaksi Cepat Polres Magelang Kota pada, Minggu (30/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB, di rumahnya di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
‎
‎Dari pengakuan tersangka, sepeda motor digadaikan sebesar 1,5 juta rupiah. Tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk judi darat (konvensional).
‎
Atas perbuatannya, MRR (25) dijerat dengan pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” pungkas AKP Iwan. (Ikh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *