Eksekusi Aset Terpidana Korupsi di Pontianak Menggebrak: Kejaksaan Sita Properti Bernilai Tinggi Milik Wendy alias Asia

Pontianak – RMNews: Upaya pemulihan kerugian negara terus digenjot Kejaksaan Negeri Pontianak. Pada 1–2 Desember 2025, tim eksekutor Kejari Pontianak bergerak menyita tujuh aset milik terpidana korupsi Wendy alias Asia, yang hingga kini masih berstatus buron. Penyitaan dilakukan sebagai tahap lanjutan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,18 miliar.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah P-48A yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum. Pelaksanaan di lapangan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Salomo Saing, SH., MH, selaku Ketua Tim Eksekusi.

Putusan MA RI Nomor 48 K/Pid.Sus/2024 menegaskan Wendy harus menjalani hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti mencapai Rp14.182.333.020. Dengan Wendy yang telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO, penyitaan aset menjadi langkah krusial untuk memastikan negara tidak dirugikan lebih jauh.

Tim kejaksaan menelusuri dan mengidentifikasi sejumlah aset yang dinilai terkait hasil tindak pidana. Hasilnya, tujuh lokasi strategis di Pontianak disita dan dipasangi plank eksekusi, antara lain:

  • Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I, Parit Tokaya, Pontianak Selatan
  • Satu bidang tanah di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Pontianak Kota
  • Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Akcaya, Pontianak Selatan
  • Satu bidang tanah dan bangunan di lokasi yang sama
  • Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama Gang Griya Purnama, Akcaya
  • Satu bidang tanah di Jalan Purnama Permai 2, Parit Tokaya

Seluruh aset kini resmi berada dalam status sita eksekusi.

Kasi Pidsus menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan aset negara berjalan optimal.

“Ini bagian dari komitmen kami. Para pelaku korupsi harus tahu bahwa tidak ada satu rupiah pun dari hasil kejahatan yang boleh dinikmati,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aset-aset tersebut sedang diverifikasi ulang untuk memastikan legalitas sebelum proses lelang dilakukan. Tahapan ini melibatkan Kasi PAPBB Kejari Pontianak serta Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar.

Eksekusi tujuh aset bernilai tinggi ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum semakin agresif dalam menerapkan pendekatan asset recovery. Tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga aliran harta yang diperkirakan berasal dari korupsi.

Kejari Pontianak memastikan proses selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur, termasuk mekanisme pelelangan aset, agar kerugian negara senilai Rp14,1 miliar dapat dipulihkan sepenuhnya.

Penindakan tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa buronan kasus korupsi tidak hanya berhadapan dengan ancaman penjara, tetapi juga kehilangan seluruh aset yang terindikasi terkait hasil kejahatan. (ips)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *