Rakyatmerdekanews.co.id, Bekasi – Seorang ibu rumah tangga Susi Irawati diduga telah diculik dan disekap oleh sekelompok orang dari sebuah perusahaan Outsourcing (Jasa Pengamanan/Pengawalan, red.) yaitu PT. SGI yang berkantor di wilayah Bekasi.
Menurut pengakuan korban, saya dijemput paksa tanpa ijin dari RT/RW dan disaksikan juga oleh ibu, kakak ipar dan anak anak saya yang masih kecil kecil. Kejadiannya pada tanggal 3 Nopember 2025 malam dan dipulangkan 3 hari kemudian (tiga hari dua malam) .
Lebih jauh ia menceritakan, saya dijemput paksa dengan menggunakan 4 mobil dengan 9 laki laki didalamnya. Diantaranya ada Dirut PT. Secure Garuda Indonesia Pak Heri Saputra Umbara.
Diperjalanan saya diintimidasi dan diancam akan dibuang di tengah hutan dan dikandangin bersama anak anak saya oleh stafnya paka Heri. Saya sempat dibawa ke daerah Cisarua, Sukabumi dan Cianjur.
“Padahal saya dalam keadaan sakit. Tapi mereka tidak peduli,” jelas Susi lagi.

Perlu diketahui, kejadian penculikan dan penyekapan Susi ini karena suaminya dituduh telah ikut terlibat mencuri uang di ATM Bank CIMB NIAGA DI SPBU Cilincing. Ariyanto, suami Susi ini terpancing ajakan temennya Dwi Hartono yang masih aktif berkerja di PT. SGI. Sedangkan Ariyanto sendiri telah mengundurkan diri dari PT. SGI ini pada 16 Oktober 2025.
Suryanata Purba SH, sebagai Lawyer Susi merasa tidak terima dengan kejadian ini. Karena, menurutnya, ini sama sekali tidak manusiawi seorang perempuan yang sedang sakit harus menjadi korban penculikan dan penyekapan.
“Bu Susi dianggap bersekongkol dengan suaminya. Padahal tidak. Karena suaminya ijin mau berlayar. Karena itu Bu Susi dengan didampingi saya telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bekasi, Komnas HAM, LPSK dan Komnas Perempuan,” tegas Pengacara Susi ini.
“Yang sangat menyedihkan, mereka (PT SGI Bekasi) mendatangi rumah Bu Susi menyita 1 unit sepeda motor, 1 buah hape kakak iparnya (walaupun sudah dikembalikan, red.).
Tapi yang terpenting adalah KTP Bu Susi disita sampe saat ini belum dikembalikan. Padahal KTP itu sangat diperlukan, terutama untuk pengobatan Kanker Getah Bening yang diderita Bu Susi. Ini jelas pelanggaran HAM dan menurut saya tidak manusiawi,” Kata Suryanata dengan tegas, saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta.
“Yang jadi catatan saya, PT SGI ini diduga telah melanggar Pasal 37 UU LPSK. Dimana mereka telah memaksa keluarga Bu Susi untuk membuat pernyataan seolah-olah ada perdamaian tapi ditandatangani sekeluarga dalam 1 materai, tetapi bunyi pernyataan tersebut jelas membatasi pihak keluarga untuk bersaksi atas kejadian ini,” Jelas Suryanata lagi.
“Saya akan terus berjuang membela hak dan kepentingan hukum korban karena ini adalah sama dengan membela kebenaran. Dan saya menyarankan kepada klien PT SGI agar berhati hati jika ingin menggunakan jasa perusahaan yang bertindak seperti preman ini.” himbau Suryanata di akhir pembicaraan.
Semoga saja kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dan diselesaikan secara Adil. (Amin Bearland)





