Jakarta — Pengacara sekaligus Direktur PT Griya Anugerah Sejahtera (PT GAS), Tommy Tri Yunanto, angkat bicara soal tudingan yang menyebut dirinya tidak melunasi pembelian tanah seluas 4.672 meter persegi di kawasan Ciater, Tangerang Selatan.
Tudingan tersebut berasal dari AWS, selaku kuasa dari para ahli waris pemilik tanah. Namun, Tommy dengan tegas membantah tuduhan itu dan menyebut bahwa pembayaran telah dilakukan secara penuh sejak awal.
“Saya sudah menyerahkan uang sesuai dengan kwitansi pelunasan yang ditandatangani oleh Saudara Andy Widya Susatyo di atas meterai. Nilainya lebih dari Rp7 miliar,” ujar Tommy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Tommy, seluruh transaksi keuangan tercatat dan dilengkapi bukti berupa kwitansi setiap kali Andy menerima pembayaran. Bukti tersebut diperlihatkan di hadapan notaris Tangerang, Lili Zahrotul Ullya, pada 16 Januari 2015.
“Saya hadir sebagai Direktur PT GAS bersama Shilviani Septiani (Komisaris), serta Andy Widya Susatyo sebagai pemilik tanah dan kuasa ahli waris. Di hadapan notaris, kami menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas karena semua pembayaran sudah selesai,” jelasnya.
Tommy menambahkan, PPJB tersebut dibuat berdasarkan verifikasi pembayaran yang dilakukan oleh notaris saat itu. Andy, Tommy, dan Shilviani menandatangani lima dokumen PPJB sesuai bidang tanah dan pernyataan lunas.
Kerja Sama dengan PT KPS
Pada akhir tahun 2019, ketiga pihak—Andy, Tommy, dan Shilviani—sepakat mencari mitra untuk pengembangan lahan. Kesepakatan akhirnya terjalin dengan PT Karunia Putra Soegama (KPS), dan perjanjian kerja sama pun ditandatangani bersama.
“Kami bertiga juga menandatangani surat pembagian tanah dan pembagian hasil penjualan kepada PT KPS. Selama lebih dari dua tahun pembangunan perumahan oleh PT KPS berjalan lancar tanpa masalah,” katanya.
Namun, pada akhir 2022, muncul surat pembatalan yang diduga berasal dari Andy. Surat tersebut ditunjukkan kepada PT KPS, mengejutkan Tommy dan Shilviani karena tidak pernah ada perjanjian pembatalan yang ditandatangani.
Akibatnya, Tommy dan Shilviani melaporkan Andy ke Polres Tangsel pada Oktober 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP.
“Kami menduga Andy menggunakan surat palsu untuk membatalkan transaksi yang sah. Bahkan hasil forensik Mabes Polri menyatakan tanda tangan saya dan Shilviani pada surat itu non-identik,” tegasnya.
Surat yang diduga palsu itu sempat dijadikan alat bukti oleh Andy dalam gugatan perdata terhadap PT KPS, Tommy, dan Fandi Lesmana di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, dalam amar putusan Perkara No. 145/Pdt.G/2023/PN.Tng, gugatan Andy ditolak.
“Bahkan surat tersebut sudah dicabut oleh kuasa hukum Andy, namun masih saja dibawa-bawa dan diperlihatkan ke pihak kepolisian serta dipakai dalam pleidoi sidang,” ujar Tommy.
Tommy menyebut, akibat konflik tersebut, dana penjualan tanah senilai lebih dari Rp7 miliar yang masih berada di PT KPS belum dapat dicairkan kepada dirinya dan Shilviani.
“Kami sangat dirugikan. Selama hampir dua tahun kami menunggu kepastian hukum. Kini, Andy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan menggunakan surat palsu secara berulang,” katanya.
Tommy berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi.
“Kami minta kepada kepolisian hingga kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tegak lurus. Jangan ada pihak yang kebal hukum, apalagi melakukan beking pejabat dalam prosesnya,” pungkasnya. (Red)





