Cegah Tawuran, Polsek Pagedangan Amankan Dua ABH dan 4 Bilah Sajam

Rakyatmerdekanews.co.id, Tangsel – Polres Tangerang Selatan dan jajaran berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aksi tawuran, kepemilikan maupun penggunaan senjata tajam (sajam), serta tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah aksi kekerasan yang melibatkan kelompok maupun kalangan pelajar dan remaja.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan oleh Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap kasus menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang membawa senjata tajam dan senjata pemukul. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pagedangan segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.

“Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sekelompok orang yang membawa senjata tajam dan alat pemukul yang rencananya akan dijual kepada sekelompok orang untuk digunakan dalam aksi tawuran di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor,” ujar AKBP Boy Jumalolo, di Mapolres Tangerang Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Achmad Naufal Faaturrahman, S.Tr.K., menambahkan, dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan dua Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), yakni M.F.D. (15), yang berperan membawa dan memiliki senjata tajam, serta W.Z.S. (13), yang berperan sebagai joki dan perantara dalam rencana penjualan senjata tajam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor.

Polres Tangerang Selatan mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk memantau penggunaan telepon seluler dan media sosial, agar tidak terlibat dalam kelompok atau ajakan yang mengarah pada tawuran dan tindakan kekerasan. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *