‎Bobol Rumah, Bocah 15 Tahun Pukul Penghuni Dipukul Hingga Luka

Rakyatmerdekanews, MAGELANG – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Seorang penghuni rumah mengalami luka di bagian tangan dan kepala setelah diduga dipukul oleh pelaku yang masuk ke rumahnya tengah malam.
‎
‎Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Kajoran mengamankan seorang anak berinisial DR (15) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
‎
‎Peristiwa terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu, korban EGDA (29) sedang tidur di rumahnya di Desa Sambak.
‎
‎Korban kemudian terbangun setelah mendengar suara ketukan dari sejumlah bagian rumah, mulai dari jendela kamar, jendela ruang tengah hingga pintu rumah.
‎
‎Merasa curiga, korban sempat menginformasikan kejadian tersebut melalui grup WhatsApp pemuda. Korban kemudian berganti pakaian dan hendak keluar dari kamar untuk memastikan kondisi rumah.
‎
‎Namun, sebelum korban keluar, seseorang diduga telah membuka pintu kamar. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan benda tumpul.
‎
‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.
‎
‎Lima Hari Kemudian Terungkap
‎
‎Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
‎
‎Hasilnya, lima hari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Kajoran mengamankan DR di wilayah Desa Sambak.
‎
‎Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
‎
‎Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah linggis warna hitam dengan panjang sekitar 45 sentimeter, kaos warna biru, celana panjang warna hitam, serta satu unit handphone Oppo warna putih.
‎
‎Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim bersama Polsek Kajoran setelah menerima laporan kejadian.
‎
‎“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional. Dalam perkara ini, petugas telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Kapolresta Magelang.
‎
‎Kapolresta menambahkan, karena yang diamankan masih berusia 15 tahun, proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.
‎
‎“Kami tetap mengedepankan proses hukum, namun di sisi lain hak-hak anak juga harus dipenuhi. Penyidik akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Magelang mengingat DR masih berusia 15 tahun.
‎
‎Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
‎
‎Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
‎
‎Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
‎
‎Polresta Magelang memastikan penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
‎
‎(Ikh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *