Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, merasakan kemudahan dari layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus proses pertanahannya secara mandiri. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), ia langsung mendapat informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai waktu pengukuran yang kemudian dilaksanakan sesuai jadwal.
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta Agustina saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (01/09/2026).
Meta Agustina merupakan pemohon di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan transformasi layanan yang baru diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026 lalu. Saat melihat berita peluncuran tersebut, ia pun tergerak untuk segera mengurus tanah yang merupakan warisan kakeknya.
Menurut Meta Agustina, adanya kepastian jadwal pengukuran membuat proses yang dijalani menjadi lebih jelas. Ia tidak perlu bolak-balik ke Kantah untuk mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan karena informasi jadwal disampaikan setelah tahapan pembayaran diselesaikan.
Baginya, kepastian tersebut cukup membantu, terutama karena ia bisa mengkondisikan waktu untuk tetap di rumah saat pengukuran dilakukan. “Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai _e-wallet_ jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkap Meta Agustina.
Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di rumah Meta Agustina menyampaikan bahwa dengan sistem pengukuran terjadwal ini semua proses yang akan dialami pemohon akan jadi lebih terukur.
“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelasnya.
Pengalaman Meta Agustina menjadi salah satu gambaran manfaat layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian ATR/BPN. Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 455 Kantah se-Indonesia. Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar proses yang dilalui masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti. (Tien/Rat)






