Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis Riau — Gelombang perlawanan terbuka kini resmi ditiupkan dari wilayah-wilayah lumbung energi di Provinsi Riau. Dipicu oleh pemangkasan dan penahanan sepihak dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat, sejumlah kepala daerah beserta seluruh komponen masyarakat Riau kini bersiap menggalang konsolidasi total. Gerakan ini bertujuan mengakhiri dominasi fiskal sentralistik Jakarta melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan gerakan taktis di akar rumput.
Kondisi kritis ini diungkapkan langsung secara gamblang oleh Wakil Bupati Bengkalis, Dr. Bagus Santoso. Menurutnya, wilayah-wilayah penyumbang subsidi energi terbesar bagi nasional seperti Bengkalis, Siak, Rokan Hilir, Rokan Hulu, serta kawasan lingkar tambang lainnya saat ini dalam kondisi “sekarat secara fiskal”. Kebijakan TKD tanpa formulasi khusus dituding telah mencekik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Riau hingga ke titik nadir.
“Minyak dari perut bumi kami dikuras habis untuk menghidupkan roda ekonomi nasional, sementara kas daerah dibuat kering kerontang. Dampaknya nyata dan menyakitkan, menyisakan tumpukan utang kepada pihak ketiga yang terus menumpuk dan beban berat untuk sekadar membayar gaji pegawai,” ungkap Bagus Santoso dalam keterangan tertulisnya.
Bagus Santoso menyoroti ketimpangan yang mendasar di mana daerah penghasil secara regulasi dilarang menyentuh atau ikut menggarap sumur-sumur minyak di wilayahnya sendiri. Ironi ini memaksa masyarakat daerah hanya menjadi penonton pasif di atas tanah yang kaya.
Namun, cekikan finansial nasional ini justru memicu runtuhnya batasan birokrasi penurut di tingkat lokal. Ketika isi dompet daerah dikuras habis, keberanian para pemimpin daerah mulai mencuat ke permukaan guna menolak lumpuhnya pelayanan publik.
Aksi berani ini terlihat dari langkah Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang melayangkan protes keras dan menggugat transparansi serta keadilan fiskal pusat akibat pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) migas. Akibat kebijakan diskriminatif tersebut, wilayah Siak, Bengkalis, dan daerah penghasil lainnya terpaksa melakukan efisiensi anggaran secara ekstrem hingga ratusan miliar rupiah.
Tidak hanya di tingkat kabupaten, jajaran Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah ikut bersuara lantang memprotes hilangnya potensi triliunan rupiah dana TKD Riau yang berisiko melumpuhkan proyek-proyek strategis daerah sekaligus pemenuhan hak-hak dasar pegawai.
Kekecewaan Riau terhadap ketimpangan fiskal ini bukanlah fenomena baru, melainkan sebuah luka sejarah yang terus menganga. Memori kolektif mencatat pergolakan akhir tahun 1999 dan awal 2000, saat kejengkelan rakyat memuncak dalam Kongres Rakyat Riau II yang digagas oleh Prof. Tabrani Rab. Opsi “Riau Merdeka” kala itu menggema bukan didasari kebencian terhadap NKRI, melainkan sebagai wujud keputusasaan masyarakat atas eksploitasi migas tanpa timbal balik yang adil.
Dua dekade berlalu, bara ketidakadilan tersebut nyatanya belum padam. Letupan keras sempat kembali terjadi beberapa waktu lalu melalui protes mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, yang menggugat ketidakadilan finansial dari pusat.
Sejarah sebenarnya membuktikan bahwa tokoh-tokoh daerah memiliki posisi tawar kuat ketika memegang kendali dengan prinsip kedaerahan yang kokoh. Hal itu terekam saat Letjen (Purn.) Syarwan Hamid menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, di mana putra Riau tersebut sukses mengawal pemekaran wilayah yang melahirkan daerah-daerah baru. Namun tragisnya, keberhasilan ekspansi administrasi tersebut tidak linear dengan perjuangan DBH. Urusan birokrasi pemekaran wilayah bisa berjalan lancar, namun urusan isi dompet fiskal daerah tetap macet di gang sempit birokrasi keuangan pusat.
Kondisi ironis ini diperparah oleh fenomena yang disebut Bagus Santoso sebagai “amnesia politik” para elite nasional asal daerah di Jakarta. Sudah menjadi rahasia umum bahwa singgasana kekuasaan di Ibu Kota didominasi tokoh-tokoh yang lahir dan dibesarkan di daerah. Bumi Lancang Kuning sendiri tidak pernah kekurangan representasi di tingkat nasional, mulai dari jajaran menteri kabinet hingga legislator di DPR dan DPD RI.
“Namun mengapa saat mereka sampai di pusat, suara pembelaan terhadap keadilan bagi hasil kekayaan alam justru sayup-sayup terdengar, bahkan senyap? Apakah mereka telah terlena oleh gemerlap Ibu Kota, ataukah mereka disandera oleh sistem sentralistik? Harapan rakyat pada jalur formal parlemen terasa kontras karena suara mereka di Senayan belum terdengar menggelegar. Mereka kerap gagap, tersandera disiplin fraksi partai di Jakarta, dan takut kehilangan panggung elektoral,” kritik Bagus tajam.
Melihat para elite di pusat mulai melempem, Bagus Santoso menegaskan tidak ada pilihan lain selain mengembalikan kekuatan perjuangan ini kepada pemilik sah negeri, yaitu pergerakan bersama seluruh komponen rakyat. Sikap diam para elite di pusat tidak boleh lagi ditoleransi.
Kekuatan perjuangan kini bertumpu pada pundak elemen masyarakat di daerah. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), para cerdik pandai, akademisi di kampus-kampus, gerakan mahasiswa, organisasi buruh, hingga pemerintah daerah didesak untuk menyatukan frekuensi menyusun ulang pola perlawanan terhadap pusat. Perjuangan tidak lagi dilakukan secara sporadis atau sekadar letupan emosi sesaat di media, melainkan berbasis data, terukur, dan bermartabat melalui jalur konstitusional.
Salah satu pilar utama dari strategi perlawanan terorganisasi ini adalah menempuh kembali jalur hukum ke meja hijau Mahkamah Konstitusi terkait regulasi bagi hasil minyak. Secara historis, perjuangan uji materi DBH migas di MK kerap kali kandas. Namun, momentum hari ini dinilai jauh berbeda.
“Dahulu, daerah menggugat dalam kondisi keuangan yang relatif stabil untuk menuntut surplus kemakmuran yang lebih ideal. Hari ini, kondisinya adalah persoalan hidup dan mati. Pemangkasan dana TKD telah berada pada titik ekstrem, sehingga daerah benar-benar sudah tidak mampu memikul beban operasionalnya sendiri. Krisis penahanan hak daerah ini telah menciptakan urgensi hukum baru yang bersifat mendesak atau force majeure fiskal,” jelas Bagus Santoso.
Melalui konsolidasi ini, seluruh komponen rakyat mendesak pemerintah daerah beserta para pakar hukum tata negara untuk segera mengajukan kembali judicial review (uji materi) terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) beserta seluruh regulasi turunannya.
Pasal-pasal bagi hasil migas digugat karena dinilai diskriminatif serta bertentangan dengan Pasal 18A UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hubungan keuangan dan pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara adil dan selaras. Gugatan ini diposisikan sebagai dokumen pembelaan hak konstitusional agar rakyat di daerah lumbung energi tidak mati kelaparan di atas lumbungnya sendiri.
Selain jalur hukum di MK, Riau secara serempak menyiapkan tiga langkah taktis di tingkat akar rumput untuk menekan hegemoni pusat:
1. Kontrak Politik Tertulis yang Mengikat: Masyarakat dan lembaga adat di daerah wajib menerapkan kontrak politik tertulis yang mengikat bagi setiap calon pejabat atau legislator sebelum mereka duduk di kursi kekuasaan Jakarta.
2. Block Voting Kaukus Parlemen Daerah: Para politisi asal daerah di Senayan didesak oleh kekuatan moral rakyat untuk membentuk kaukus bersama guna melakukan block voting (pemungutan suara kelompok) dalam menolak setiap kebijakan anggaran pusat yang merugikan daerah penghasil.
3. Sanksi Politik Massal: Menjatuhkan sanksi politik tegas berupa gerakan penolakan massal pada pemilu berikutnya kepada figur-figur politik yang terbukti abai terhadap penderitaan fiskal daerahnya.
Sebagai penutup, Wakil Bupati Bengkalis mengingatkan kembali bahwa para pejabat dan wakil rakyat asal daerah di Jakarta memikul utang sejarah yang besar dari tetesan minyak Bengkalis, Siak, Rokan Hilir, Rokan Hulu, serta seluruh wilayah Riau.
“Sudah saatnya daerah berhenti mengetuk pintu Jakarta dengan tangan mengemis. Melalui persatuan gerak seluruh komponen rakyat, keberanian kepala daerah yang terorganisasi, serta gugatan konstitusional di Mahkamah Konstitusi, kita harus memaksa keadilan fiskal itu hadir sebelum daerah-daerah penghasil ini benar-benar lumpuh total,” pungkasnya.(FN)






