Ternate-RMNews:Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 yang dinilai rugikan negara Rp3,63 miliar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (15/9).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman bervariasi hingga 6 tahun penjara. Keempat terdakwa yang divonis adalah S (mantan Kadis PUPR/PPK), HU (Direksi/Pengawas proyek), MRD (rekanan), dan MR (peminjam perusahaan).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa serta kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda sesuai peran.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut S dengan 6 tahun penjara, HU 5 tahun, MR 5 tahun, dan MRD 2 tahun. Namun hakim sepakat menjatuhkan hukuman sama rata 4 tahun penjara bagi keempatnya.
Usai sidang, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Kejari Akan Pelajari Putusan
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nur Winardi, SH., MH, menyebut pihaknya menghargai putusan hakim namun akan mengkaji langkah hukum selanjutnya.
“Tentu saya apresiasi kerja keras tim Kejari Pulau Taliabu dalam menyiapkan alat bukti dan melakukan pembuktian di persidangan. Untuk upaya hukum masih jadi pertimbangan kami, kami akan pelajari putusan secara lengkap,” ujarnya.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada jaksa maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut. (ips)





