15 Rekomendasi Penting dari Musyawarah V LARM Se-Sumatera: Menguatkan Hak dan Budaya Masyarakat Adat

Rakyatmerdekanews.co.id, Pekanbaru – Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (Sekber LARM) se-Sumatera yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, melahirkan 15 poin rekomendasi penting yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat rumpun Melayu.

Ketua Panitia Musyawarah V LARM se-Sumatera Datuk Jonnaidi Dasa menyampaikan bahwa 15 rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, dan pemangku kepentingan lainnya. “Ada 15 poin rekomendasi dari hasil musyawarah V Sekber LARM, selain merekomendasi program sebelumnya juga merekomendasi persoalan ke depan yang kesemuanya berkaitan langsung dengan masyarakat adat,” kata Datuk Jonnaidi.

Berikut adalah 15 rekomendasi penting dari Musyawarah V LARM se-Sumatera:

1. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk melakukan percepatan RUU masyarakat adat sebagai Payung Hukum menjadi Undang-Undang.

2. Mendukung Perpres No. 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peran LAM se-Sumatera di dalamnya.

3. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mendukung terwujudnya Daerah Istimewa Riau.

4. Melanjutkan kembali agenda kerja untuk mendorong Lembaga Legislatif DPR-RI dan MPR-RI untuk mempertimbangkan terhadap pengisian dan jumlah anggota DPD RI diisi dari utusan golongan (perwakilan masyarakat adat).

5. Mendorong Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembentukan Perda tentang pengakuan dan perlindungan MHA sesuai dengan Permendagri No 52 tahun 2012.

6. Meminta kepada pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara berkaitan dengan Perkebunan kelapa sawit yang disita oleh negara melalui Satgas PKH agar dapat memberikan porsi/bagian kepada masyarakat adat seluas 40% dari total areal perkebunan yang disita tersebut.

7. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program kerja dan rekomendasi hasil Musyawarah IV Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2022 di Jambi, dan silaturahmi kerja di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, maka perlu diagendakan kembali untuk segera melaksanaakan kunjungan silaturahmi ke DPD-RI dan Komisi II DPR-RI serta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

8. Perlu mempertimbangkan kembali perluasan keanggotaan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera dalam Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.

9. Menguatkan Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera untuk membangun dan atau melaksanakan kerjasama dengan DMDI di Malaysia.

10. Mendorong kembali diadakannya Festival Budaya Melayu berupa festival Budaya, Pakaian, Makanan, Kesenian, Sastra Melayu, Seminar tentang Adat Budaya Melayu yang diadakan secara berkala atau minimal setahun sekali dengan melibatkan seluruh Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera.

11. Menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah V Sektretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera tahun 2025 di Provinsi Riau.

12. Mengadakan audiensi dengan Menteri Kebudayaan dan Menteri ATR BPR.

13. Mendorong membuat zona ekonomi laut bagi masyarakat adat Pesisir didalam regulasi nasional dan daerah termasuk kedalam RUU Masyarakat Hukum Adat.

14. Mengukur dampak polusi dari kapal kargo dan mendesak perusahaan pelayaran untuk menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada mitigasi polusi dan pelestarian ekosistem mangrove yang penting bagi masyarakat pesisir.

15. Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk membantu pendanaan operasional Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera.

Dengan adanya 15 rekomendasi penting ini, diharapkan pemerintah pusat dan DPR RI dapat memperhatikan dan mengimplementasikan rekomendasi tersebut untuk menguatkan hak dan budaya masyarakat adat.(FN)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *