Adi Benny Cahyono Klarifikasi Dugaan Kasus Tanah dan Aliran Dana Miliaran

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta — Adi Benny Cahyono, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyeret namanya dalam dugaan aliran dana miliaran rupiah serta keterlibatannya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam klarifikasinya, Adi Benny menyebut bahwa keterlibatannya dalam kasus tersebut murni karena investasi properti yang dilakukan bersama istri dan rekannya, Tommy Tri Yunanto, sejak tahun 2014 – 2015.

“Saya ditawari oleh teman saya, Tommy, untuk membeli tanah milik Andi Widya Susatyo. Kemudian istri saya dan Tommy melakukan transaksi jual beli tanah tersebut di daerah Ciater Serpong pada 2015. Semuanya dilakukan secara sah dan resmi di hadapan notaris,” jelasnya melalui sambungan telepon kepada media, Sabtu (26/7/2025).

Pada tahun 2019, PT Kurnia Putra Soegama (KPS) mulai membangun proyek properti di atas lahan tersebut. Namun ditahan 2022 akhir setelah selesai pembangunan, pihak developer menerima surat pernyataan dari Andi Widya Susatyo yang menyebut tanah tersebut batal dijual kepada istri Adi Benny — pernyataan yang menurut Benny tidak benar tidak pernah ada pembatalan.

“Yang mengejutkan, dalam surat itu tercantum tanda tangan istri saya. Padahal istri saya tidak pernah menandatangani surat pembatalan. Kami langsung melaporkan Andi ke Polres Tangsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.

Laporan tersebut kini telah ditindak lanjuti dan status Andi Widya Susatyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Adi Benny juga menjelaskan bahwa seluruh proses jual beli tanah dilakukan sesuai prosedur, dengan akta PPJB jual beli Lunas secara resmi dan dokumen yang sah. Ia menduga bahwa Andi memanfaatkan statusnya sebagai salah satu dari banyak ahli waris untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“Andi berdalih bahwa ahli waris lainnya belum menerima pembayaran. Padahal istri saya dan pihak PT GAS hanya berperan sebagai pembeli. Kami semua beritikad baik,” tuturnya.

Terkait dengan pernyataan dari Center for Budget Analysis (CBA) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran dana senilai Rp5,2 miliar yang disebut melibatkan dirinya, Adi Benny dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi.

“Jika diminta, saya akan hadir dan memberikan keterangan. Semua transaksi dan dokumen bisa dipertanggung jawabkan. Ini murni urusan perdata dan dugaan pemalsuan, bukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia juga menyoroti pemberitaan yang dinilai menggiring opini publik tanpa memahami konteks utuh dari kasus.

“Saat itu investasi dilakukan secara sah. Jangan dibangun opini publik tanpa bukti dan fakta hukum. Ini bukan korupsi,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa namanya tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN.Tng, Adi Benny membantah keras.

“Itu tidak benar. Saya memastikan nama saya tidak ada dalam amar putusan tersebut. Jangan asal mencatut nama,” tegasnya.

Adi Benny juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional dalam kasus ini.

“Saya mendukung proses hukum terhadap Andy Widya Susatyo berjalan transparan, dan saya siap jika diminta memberikan klarifikasi lebih lanjut,” tutup. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *