Lapas Bengkalis Ikuti Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Rakyatmerdekanews.co.id, Bengkalis – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai dengan regulasi terkini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Jumat, 16 Mei 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. (16/05/2025)

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan ditujukan bagi seluruh pejabat pembuat komitmen, pengelola pengadaan, serta pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dalam paparannya, narasumber dari LKPP, Bapak Emin Adhy Muhaemin , menyampaikan sejumlah poin penting perubahan, antara lain:

• Penambahan kewenangan PA/KPA dalam situasi program prioritas nasional;

• Kewajiban alokasi minimal 40% anggaran pengadaan untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi;

• Pemanfaatan e-purchasing dan katalog elektronik sebagai standar mekanisme pengadaan;

• Pemberian penghargaan bagi instansi yang patuh dan sanksi administratif bagi pelanggaran pengadaan.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, jajaran Lapas Bengkalis diharapkan semakin memahami ketentuan baru dalam proses pengadaan, serta mampu menerapkannya dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada produk dalam negeri.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Bengkalis dalam mendukung reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek pengadaan barang/jasa yang transparan dan profesional.(FN)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *