Rakyatmerdekanews, Jakarta Barat – Jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut rangkaian penjualan motor curian (penadah).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pencurian hingga transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Di antaranya berinisial, MR (pelaku curanmor), berikut para penadah nya diantaranya SN, MK, SA dan SM
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.I.K., M.H., mengatakan, Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Euis Nurlela yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B-3137-BEY, tahun 2010.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku berinisial MR diduga berangkat dari Terminal Kalideres menuju lokasi kejadian dengan menggunakan angkutan umum sambil membawa kunci palsu.
Setibanya di lokasi, pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan.
Pelaku kemudian mencoba menggunakan kunci palsu tersebut pada kontak sepeda motor korban.
Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.
Perkara kemudian berkembang ketika sepeda motor hasil curian itu diduga berpindah tangan melalui beberapa orang.
Awalnya, pelaku pertama berinisial MR menawarkan kendaraan tersebut kepada pelaku kedua berinisial SN dengan harga Rp1 juta, setelah sebelumnya memiliki utang sebesar Rp300 ribu.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa kepada pelaku ketiga berinisial MK untuk dijual kembali.
Dalam prosesnya, pelaku ketiga bertemu dengan pelaku keempat berinisial SA yang kemudian mempertemukannya dengan pelaku kelima berinisial SM, yang akhirnya membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1 juta.
Dari transaksi tersebut, uang hasil penjualan dibagi kepada sejumlah pihak. Rangkaian perpindahan kendaraan inilah yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan kepolisian.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.I.K., M.H., melalui jajaran Unit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, termasuk menelusuri petunjuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah, S.H., bersama Panit Reskrim IPDA Naek Parlindungan, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku pertama.
Pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pertama. Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor korban sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan tersebut.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada empat orang lainnya.
Polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban dari pihak yang diduga sebagai pembeli terakhir.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, nomor polisi B-3137-BEY, tahun 2010.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP sedangkan untuk SN, MK, SA dan SM dijerat dengan Pasal 591 KUHP
( Red)
Polsek Cengkareng Ungkap Kasus Curanmor, Lima Orang Diamankan dan Motor Korban Berhasil Ditemukan






