Cecep Yuliardi Pimpin Aksi FWJI, Desak Satpol PP Buka Dokumen Penyegelan CV Global Jaya Bugel

Rakyatmerdekanews.co.id, Kota Tangerang  — Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Korwil Kota Tangerang menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026). Dalam aksi tersebut, FWJI menyampaikan tujuh tuntutan terkait penyegelan CV Global Jaya Bugel dan kinerja penegakan peraturan daerah (Perda).

Aksi dipimpin Ketua FWJI Korwil Kota Tangerang, Cecep Yuliardi, bersama Galang dan sejumlah perwakilan massa. Mereka mempertanyakan dasar hukum penyegelan perusahaan, termasuk dokumen Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PPNS, serta hasil uji Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menurut FWJI belum diperlihatkan.

Dalam orasinya, Cecep menyampaikan tujuh tuntutan, meliputi kejelasan prosedur penyegelan, keterbukaan terhadap wartawan, penegakan Perda tanpa tebang pilih, pengusutan dugaan permainan oknum terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli), tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP.

FWJI juga menyoroti laporan warga di Gondrong terkait keberadaan gudang di kawasan permukiman serta laporan warga di Benda mengenai rumah retak yang diduga terdampak aktivitas bangunan atau gudang di sekitarnya.

Selain itu, FWJI mendesak transparansi anggaran Satpol PP Kota Tangerang tahun 2026 yang disebut mencapai Rp45.765.181.515.

Usai berorasi, Cecep bersama perwakilan buruh dan wartawan diterima untuk melakukan audiensi dengan Kasatpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto.

Dalam pertemuan tersebut, FWJI kembali mempertanyakan dasar penyegelan CV Global Jaya Bugel. Namun, menurut FWJI, dokumen administrasi yang diminta belum diperlihatkan secara langsung.

Sorotan juga tertuju pada pernyataan Teguh mengenai perizinan perusahaan. Dalam video audiensi, ia menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, izin usaha pemecah batu di lokasi tersebut tidak mungkin diterbitkan.

Namun, di sisi lain, Teguh menyatakan akan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengurus perizinan serta mengundang pengusaha CV Global Jaya Bugel ke Kantor Satpol PP.

FWJI menilai kedua pernyataan tersebut perlu diperjelas karena menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian perizinan dan dasar tindakan penyegelan.

“Kami mendukung penuh penegakan Perda. Tapi tegakkan secara seadil-adilnya. Jangan tebang pilih,” tegas Cecep.

Ia juga mempertanyakan dasar penyegelan apabila tahapan administrasi yang diminta belum diperlihatkan.

“Kalau tidak ada SP1, SP2, SP3, tidak ada BAP PPNS, tidak ada uji DLH, lalu atas dasar apa disegel?” ujarnya.

Cecep menegaskan bahwa konfirmasi wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang harus dihormati.

“Konfirmasi wartawan itu kontrol sosial, jangan alergi wartawan!” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, FWJI juga menerima penjelasan mengenai kewenangan Kasi Trantib Kecamatan yang berada di bawah camat.

Menutup aksi, Cecep menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung damai dan tertib. Ia juga mengapresiasi Polsek Tangerang dan Kodim 0506 yang turut membantu pengamanan aksi.

Setelah audiensi selesai, massa membubarkan diri dengan tertib. FWJI berharap tujuh tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti dan Satpol PP Kota Tangerang memberikan penjelasan terbuka terkait penyegelan CV Global Jaya Bugel serta berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *