Rakyatmerdekanews, Banda Aceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia masih terus dikembangkan. Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.
Hal tersebut disampaikan Menko Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, hingga saat ini pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut masih berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional masih dalam tahap pendalaman.
”Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” jelas Yusril.
Ia mengungkapkan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan tindak pidana ITE. Penetapan tersangka hingga langkah penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Terkait kemungkinan penerapan pasal makar, Yusril menegaskan masih terlalu dini untuk menyimpulkan.
”Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” tegasnya.
Menurut Yusril, pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan sesungguhnya dari aktivitas penyadapan, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas dan kegiatan kenegaraan.
”Yang perlu diungkap adalah fakta mengenai tujuan dan maksud dari tindakan penyadapan tersebut. Kami harus melihat persoalan ini secara objektif, tanpa prasangka,” ungkapnya.
Sejauh ini, penyadapan diketahui menyasar Presiden dan sejumlah menteri, tokoh politik, serta tokoh masyarakat. Namun, dugaan penyadapan terhadap sejumlah nama lainnya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Menko Yusril menegaskan, penyadapan merupakan kewenangan sejumlah lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain Polri, BNN, BNPT, dan KPK, dengan mekanisme pengawasan internal yang ketat.
”Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai perlu ada evaluasi dan penataan kembali tata kelola penggunaan perangkat penyadapan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan. Termasuk penguatan peran lembaga di bidang keamanan siber dan persandian.
Menko Yusril mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan penanganan perkara saat ini tengah berjalan di Mabes Polri.
”Masyarakat tetap harus waspada, tetapi tidak perlu terlalu khawatir. Percayakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Hingga saat ini, situasi nasional masih terkendali dan belum ditemukan gejolak yang mengganggu stabilitas. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
(Red)
Yusril: Pasal Makar Belum Diterapkan, Kasus Penyadapan Presiden Baru Pakai Pasal ITE






