Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Pemalsuan Akta Asal Gorontalo di Jakarta

Rakyatmerdekanews, Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait perkara tindak pidana pemalsuan akta autentik.

Buronan bernama Hartati Haridji, S.H., M.H., tersebut diamankan pada Rabu (28/10/2026) di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.

Hartati merupakan seorang notaris berusia 53 tahun yang berdomisili di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Hartati merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, padahal pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut, Hartati dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Hartati bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.

Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses pelaksanaan putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum. (Tien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *