Harmonisasi Limitasi Kebebasan Berekspresi dan delik Contempt Of Court: Analisis Perspektif Hak Asasi Manusia

Rakyatmerdekanews.co.id, Jakarta – Jum’at 23 Oktober 2026 – Penerapan delik contempt of court dalam KUHP baru menuntut harmonisasi dengan kebebasan berekspresi guna menjaga marwah peradilan.

Dalam konstitusi Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selanjutnya Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights / ICCPR) adalah perjanjian internasional multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2200A (XXI) pada 16 Desember 1966 dan mulai berlaku efektif secara internasional pada 23 Maret 1976, ICCPR merupakan salah satu instrumen utama dalam International Bill of Human Rights bersama dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Lebih lanjut Negara telah meratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005: Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik(ICCPR), spesifik melihat Pasal 19 menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Ketegangan antara jaminan kebebasan berekspresi (freedom of expression) dengan penegakan delik contempt of court(penghinaan terhadap peradilan) merepresentasikan salah satu dilema hukum paling kompleks dalam sistem konstitusionalisme modern.

Di satu sisi, kebebasan berekspresi merupakan pilar demokrasi dan sarana kontrol publik terhadap kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, contempt of court dibutuhkan untuk menjaga marwah, independensi, dan integritas peradilan (judicial integrity).

Artikel ini menganalisis konstruksi harmonisasi kedua prinsip tersebut dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kriteria pembatasan yang sah (permissible limitations), serta penerapannya dalam hukum positif Indonesia (khususnya delik mengenai contempt of court pada KUHP UU No. 1/2023).

Dialektika tentang Hak atas Kebebasan Berekspresi vs. Kebutuhan Contempt of Court

Dalam doktrin HAM internasional, kebebasan berekspresi ini mencakup hak untuk mengkritik, mengawasi, dan menganalisis proses hukum serta putusan pengadilan, Namun, kebebasan berekspresi tergolong sebagai hak yang dapat dibatasi (derogable right). Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) ICCPR dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945, pembatasan hak berekspresi melalui delik contempt of court dianggap sah secara konstitusional jika memenuhi:

Prescribed by Law (Diatur oleh Undang-Undang): Norma delik contempt of court harus dirumuskan secara presisi, terukur, serta mematuhi asas lex certa (tidak kabur) dan lex stricta (tidak multitafsir), sehingga masyarakat dapat memprediksi konsekuensi hukum dari tindakan mereka.

Legitimate Aim (Tujuan Konstitusional yang Sah): Pembatasan bertujuan khusus untuk melindungi kewibawaan, independensi, dan ketidakfihakan kekuasaan kehakiman (impartiality of the judiciary), serta menjamin hak atas persidangan yang adil (right to a fair trial).

Necessity and Proportionality (Kebutuhan dan Proporsionalitas): Penerapan sanksi pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) dan dilakukan secara proporsional. Sanksi pidana tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik akademis atau ekspresi publik yang sah.

Ketersinggungan antara dua hak fundamental yang dijamin dalam instrumen HAM internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR):

Kebebasan Berekspresi (Pasal 19 ICCPR): Hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan tanpa campur tangan, termasuk melalui opini, kritik publik, dan jurnalisme peradilan (court reporting).

Hak atas Peradilan yang Adil (Right to a Fair Trial – Pasal 14 ICCPR): Keharusan adanya lembaga peradilan yang bebas, tidak memihak (independen dan imparsial), serta terlindungi dari pengaruh eksternal, termasuk prapenghakiman oleh media (trial by press/media).

Demarkasi: Membedakan Kritik Sah dengan Delik Contempt of Court

Harmonisasi dalam perspektif HAM menuntut pemisahan yang jelas antara tindakan yang dilindungi oleh hukum dengan tindakan yang merupakan tindak pidana:

Kebebasan Berekspresi yang Dilindungi, Ulasan media, eksaminasi publik, kritik akademis terhadap ratio decidendi (pertimbangan hukum) putusan, atau unjuk rasa damai di luar area steril pengadilan.

Membuka ruang diskusi publik dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas yudisial (public scrutiny). Dilindungi secara mutlak oleh Pasal 28E UUD 1945 dan instrumen HAM internasional.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP / UU No. 1 Tahun 2023), delik contempt of court diatur secara sistematis pada Buku Kedua BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan (Obstruction of Justice), khususnya pada bagian Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

Kehadiran pasal-pasal ini menggantikan ketentuan KUHP yang dulunya tersebar dan dianggap belum memadai dalam melindungi kewibawaan pengadilan (dignity of the court). Pasal pokok Contempt of Court yakni Pasal 280 KUHP

Pasal 280 UU No. 1 Tahun 2023 merupakan pasal utama yang sering dirujuk sebagai bentuk kualifikasi delik penghinaan terhadap pengadilan.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10.000.000), Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim

Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau

Tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung (live streaming), atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.”

Selanjutnya pada Pasal 280 Ayat 2 & 3 yang mana di atur lebih lanjut mengenai Delik Aduan: Untuk ketentuan huruf b (sikap tidak hormat/menyerang integritas) dan huruf c (perekaman/publikasi tanpa izin), tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan., Pengaduan Resmi hanya dengan Pengaduan wajib dilakukan secara tertulis oleh hakim yang bersangkutan/memimpin persidangan.

Kemudian ada Bentuk-Bentuk Lain Delik Terkait Peradilan dalam KUHP Baru, yaitu Selain Pasal 280, terdapat beberapa pasal pendukung dalam Bab VI yang mengatur perintangan dan penyesatan proses peradilan:

Mencegah/Merintangi Proses Peradilan (Obstruction of Justice – Pasal 278 KUHP): Dipidana bagi siapa saja yang mencegah, menghalangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Memengaruhi Maksud Hakim atau Saksi (Pasal 281 KUHP): Melarang perbuatan yang memengaruhi imparsialitas hakim, saksi, atau ahli sebelum atau selama proses persidangan berlangsung melalui ancaman, bujukan, atau tekanan.

Pemberian Keterangan Palsu (Pasal 282 & 283 KUHP): Sumpah palsu atau saksi yang memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.

Konstruksi Contempt of Court dalam Hukum Positif Indonesia

Di Indonesia, pengaturan contempt of court mengalami penyempurnaan dalam KUHP (UU No. 1/2023), khususnya pada Bab Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan (Pasal 280 dan Pasal 281 KUHP ), Pembaruan hukum ini berupaya menyelaraskan penegakan hukum dengan standar HAM, KUHP Baru tidak lagi menggunakan rumus baku warisan kolonial yang elastis, melainkan mempertegas mens rea (niat jahat) dan perbuatan materiil—seperti tidak mematuhi perintah pengadilan, membuat kegaduhan di ruang sidang, atau mengganggu independensi hakim.

Penjelasan regulasi memberikan ruang bagi kajian ilmiah, riset hukum, dan kritik atas putusan hakim, sehingga chilling effect (rasa takut berekspresi) bagi kalangan akademisi dan jurnalis dapat diminimalisasi.

Harmonisasi antara kebebasan berekspresi dan delik contempt of court terletak pada penegasan fungsi masing-masing: contempt of court diciptakan bukan untuk memproteksi pribadi atau ego individu hakim, melainkan untuk memproteksi marwah dan independensi institusi peradilan (judicial integrity).

Sebaliknya, kebebasan berekspresi harus dijamin selama tidak menghambat proses penegakan hukum yang adil. Dengan menerapkan kriteria pembatasan HAM secara ketat (Three-Test Requirement), penegakan delik contempt of court tidak akan mengancam kebebasan sipil, melainkan justru memperkuat peradilan yang bersih, adil, dan bermartabat.

Pasal contempt of court di KUHP hanya terbatas pada sidang pengadilan tidak mencakup lembaga pengadilan secara umum, yang mana seharusnya lembaga pengadilan sebagai salah satu lembaga yang menjalankan fungsi negara layak untuk masuk sebagai objek vital nasional, yang mana berlaku ketentuan-ketentuan yang ada di dalam ruang lingkup kantor pengadilan dimaksudkan dengan argumen sebagaimana berikut;

Pengadilan sering kali menjadi sasaran unjuk rasa anarkis, intimidasi terhadap hakim/saksi di luar ruang sidang, hingga perusakan fasilitas kantor.

Menjadikan kompleks pengadilan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) memberikan dasar legal bagi standar pengamanan terpadu dan penindakan tegas terhadap tindakan yang mengganggu fungsi pelayanan keadilan.

Penerapan status Objek Vital Nasional pada lembaga peradilan memerlukan batasan yang presisi agar tidak membatasi hak masyarakat/pencari keadilan untuk mengakses gedung pengadilan atau melakukan pengawasan publik (court watching) secara damai di area luar persidangan.

Keterbatasan cakupan delik contempt of court dalam KUHP yang hanya mengkriminalisasi gangguan pada saat persidangan menunjukkan belum optimalnya perlindungan hukum terhadap institusi peradilan. Pengadilan merupakan lembaga pemegang fungsi esensial negara yang sudah sepatutnya ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional. Konsekuensinya, ketentuan penegakan ketertiban dan perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun gangguan seharusnya berlaku secara komprehensif di seluruh area kompleks pengadilan, bukan sekadar di dalam ruang persidangan.

Dalam hal ini ketika mencuat tentang bagaimana perlindungan terhadap aparatur pengadilan khususnya terkait tidak hanya mencakup jalannya persidangan di ruang sidang, namun sebuah keniscayaan melindungi pengadilan dalam arti ruang lingkup kantor pengadilan, termasuk bagian-bagian kantor di dalamnya karena ini adalah eksistensi kehadiran negara, dan juga merupakan ruang pelayanan bagi Masyarakat, sehingga bilamana keadaan tersebut tidak kondusif maka pasti mengganggu pelayanan pengadilan secara umum.

Perlindungan terhadap aparatur peradilan tidak boleh lagi dimaknai secara parsial yang hanya terbatas pada kelancaran proses persidangan di dalam ruang sidang. Perlindungan hukum dan keamanan merupakan suatu keniscayaan yang harus mencakup seluruh ruang lingkup kompleks kantor pengadilan beserta unit-unit pelayanan di dalamnya.

Mengingat pengadilan merupakan manifestasi nyata dari kehadiran negara sekaligus sarana pemenuhan hak pelayanan publik bagi masyarakat, kondisi lingkungan peradilan yang tidak kondusif dipastikan akan melumpuhkan fungsi penegakan hukum dan mengganggu penyelenggaraan pelayanan peradilan secara menyeluruh.

Referensi Peraturan perundang-undangan Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

United Nations General Assembly. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Treaty Series, 999, 171.

United Nations Human Rights Council. (2013). Report of the United Nations High Commissioner for Human Rights on the Management of the Rabat Plan of Action on the Prohibition of Advocacy of National, Racial or Religious Hatred that Constitutes Incitement to Discrimination, Hostility or Violence (A/HRC/22/17/Add.4).

Buku :

Barendt, E. (2007). Freedom of speech (2nd ed.). Oxford University Press.

Borrie, G., & Lowe, N. (2010). The law of contempt (4th ed.). LexisNexis Butterworths.

Hamzah, A. (2017). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Rineka Cipta.

Joseph, S., & Castan, M. (2013). The International Covenant on Civil and Political Rights: Cases, materials, and commentary (3rd ed.). Oxford University Press.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Nowak, M. (2005). UN Covenant on Civil and Political Rights: CCPR commentary (2nd ed.). N.P. Engel Publisher.

Syamsuddin, M. (2020). Independensi peradilan dan contempt of court di Indonesia. Rajawali Pers.

Jurnal Hukum & Artikel Ilmiah

Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia: Analisis perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 10(2), 185–202.

Chesterman, M. (1997). Freedom of speech on trial: The law of contempt and the media. UNSW Law Journal, 20(2), 241–268.

Eddy, O. S. H. (2023). Pembaharuan hukum pidana nasional dalam UU No. 1 Tahun 2023: Antara kodifikasi dan perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 215–238.

Goldfarb, R. L. (1961). The history and administration of the law of contempt. The Yale Law Journal, 70(4), 555–589.

Indrayana, D. (2018). Independensi kekuasaan kehakiman vs. Contempt of court: Menjaga marwah peradilan di era demokrasi. Jurnal Mimbar Hukum, 30(1), 45–61.

Rahardjo, S. (2006). Menjaga kewibawaan pengadilan: Antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 35(3), 112–125.

Referensi lain

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi III. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Komisi III DPR RI, 2025.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Fadllullah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *