Kantor Pertanahan Kota Serang Sosialisasikan Layanan PERINTIS 10 Hari, Dorong Percepatan Peralihan Hak Atas Tanah

Rakyatmerdekanews.co.id, Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Serang pada Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Kota Serang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, H. Wahyu Nurjamil, S.STP., M.Si., Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Serang, Hilman Syarief, S.H., M.Kn., serta Muhammad Irfan, S.T., M.GISc., dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN yang hadir sebagai narasumber. Turut hadir pula sejumlah pejabat terkait, jajaran Kantor Pertanahan Kota Serang, serta para undangan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi PERINTIS Tahap III yang bertujuan mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui sistem pelayanan elektronik yang lebih terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan.

Dalam pemaparan materi, dijelaskan mengenai transformasi layanan peralihan hak atas tanah, mulai dari penerapan sistem antrean berdasarkan urutan masuknya berkas (First In First Out), mekanisme verifikasi dokumen elektronik, hingga penandaan lokasi bidang tanah (geotagging) melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan efektivitas pelayanan pertanahan.

Selain itu, sosialisasi juga membahas integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, khususnya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Integrasi ini memungkinkan pertukaran data antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah secara elektronik sehingga proses verifikasi data perpajakan dapat dilakukan lebih efisien dan aman.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Serang bersama Bapenda dan PPAT/PPATS Kota Serang terus memperkuat koordinasi dalam mendukung kelancaran penerapan layanan PERINTIS 10 Hari. Diharapkan inovasi ini mampu menghadirkan proses peralihan hak atas tanah yang semakin mudah, cepat, transparan, serta memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat. (Ratna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *